berita2,com (Kupang, NTT): Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) , Frans Lebu Raya menyatakan keprihatinannya terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI Batalyon 744/Satya Yudha Bhakti yang menewaskan Charles Mali, 17, seorang warga Atambua, Kabupaten Belu.
Gubernur meminta meminta agar para pelaku diberikan sanksi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Proses hukum terhadap anggota itu harus dilakukan secara transpran sehingga diketahui publik," kata Gubernur kepada wartawan di Kupang, Rabu (16/3).
Menurut Gubernur, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang Kolonel ARH I Dewa Ketut Siangan untuk menyelesaikan kasus itu. Pemerintah juga telah memberikan bantuan. Namun, Gubernur tidak menyebutkan berapa besar bantuan yang diberikan bagi keluarga korban. "Ada bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Belu kepada keluarga korban," katanya
Sebagaimana diketahui Charles Mali bersama lima rekan lainnya dianiaya anggota TNI Batalyon 744. Kelima orang itu diduga memalak terhadap seorang anggota TNI. Akibat penganiayaan itu, Charles tewas. Detasemen Polisi Militer Kupang telah memeriksa sebanyak 24 anggota TNI Batalyon 744 terkait kasus penganiayaan terhadap warga itu.
Duka keluarga Charles Mali bertambah, setelah ibundanya, Modesta Dau turut meninggal, Selasa (15/3) kemarin, karena mengalami stres berat. Kedua jenasah korban saat ini disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Fatubanao, Kecamatan Kota Atambua.
Sementara itu, Detasemen Polisi Militer telah memeriksa 24 dari semula tujuh tentara Batalyon 744/Satya Yudha Bhakti yang diduga menganiaya Charles Mali, warga Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur.
Komandan Polisi Militer Komando Resor Militer 161 Wirasakti Kupang Mayor Putu Wiguna mengatakan, seluruh pelaku ke Kupang telah dipindahkan. "Jumlah pelaku bisa saja bertambah atau berkurang, setelah pemeriksaan," katanya.
Charles Mali, 17 tahun, tewas di Markas anggota Batalyon 744/Satya Yudha Bhakti setelah diserahkan keluarga. Ia diduga memalak anggota TNI. Penyidik akan memetakan peran masing-masing pelaku penganiayaan, terutama pelaku utama yang sampai membuat Charles tewas.
Menurut Putu, Charles dianiaya karena akumulasi kekesalan tentara. Charles dinilai memalak tentara dan warga. Bahkan, kata dia, Charles sudah dua kali masuk penjara karena kasus kekerasan. Tidak hanya itu, Chales dituding pernah menikam tentara Atambua dengan pisau, namun nyawanya tertolong. "Pada hari kejadian ada dua tentara dipalak di waktu berbeda," kata Putu.
Kepala Penerangan Korem 161/Wirasakti Kupang Mayor Mastono mengatakan tentara yang terlibat bakal kena sanksi berat. Namun, sanksi akan diputuskan hakim di pengadilan militer. "Kasus itu tidak pernah direncanakan," tambahnya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya