berita2.com (Kupang, NTT): Peraturan gubernur (Pergub) terkait pelarangan terhadap Ahmadiyah yang dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia dinilai tidak melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
"Sepanjang pergub yang dikeluarkan tidak keluar dari SKB, tidak ada masalah," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Kupang, Jumat 11 Maret 2011.
Menurut dia, pelarangan Ahmadiyah merupakan kewenangan pemerintah daerah, apakah perlu dikeluarkan peraturan untuk melarang Ahmadiyah atau tidak. Namun, peraturan yang dibuat tidak boleh keluar SKB yang ditetapkan.
"Kita lihat, pergub mana dulu yang dikeluarkan. Jangan melebihi kewenangan yang dibatasi dalam SKB itu," katanya.
Dia mencontohkan, dii Jawa Barat. Menteri menilai Pergub yang dikeluarkan setidaknya sudah menjalankan tiga aspek dalam SKB yakni pembinaan, pelarangan penyebarluasan ajaran, serta pengawasan terhadap jemaah Ahmadiyah. "Ketiganya sudah tercantum dalam SKB tiga menteri," katanya.
Menteri juga meminta Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk tetap memantau perkembangan Ahmadyah, yang disinyalir sudah ada di daerah tersebut, yakniu di Kota Kupang dan Kabupaten Alor.
“Dalam pembicaraan dengan Gubernur NTT, saya juga meminta untuk memantau perkembangan Ahmadyah di daerah ini, sehingga tidak menimbulkan masaqlah baru yang meresahkan masyarakat,” ujarnya
Sebagaimana di diketahui, bweberapa provinsi bahkan kabupaten di Jawa, telah mengeluarkan Pergub atau Perwali yang melarang aktivitas Ahmadyah. Seperti Jawa Timur, Jawa barat dan Kota Depok.
Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan aktivitas Ahmadiyah. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan peraturan gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan Pengurus Jemaah Ahmadiyah, dan Warga Masyarakat.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya