berita2.com (Kupang, NTT): Kepolisian Pengawasan Pelabuhan dan Penyeberangan (KP3) Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 3 Maret 2011, mengamankan tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Menurut Kepala KP3 Bandara El Tari Kupang, Iptu Marthin Koang, para calon TKI itu diamankan, ketika hendak diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat Batavia Air. Namun, mereka tidak miliki dokumen ketenagakerjaan. "Mereka diamankan, karena tidak miliki dokumen yang sah," katanya.
Tujuh TKI illegal yang diamankan, yakni Marince Kandida Fahi, 17, Florentina Loruk Nahak, 17, Maria Marselinda Nahak, 20. Romanus Seran, 31, Kornelis Klau, 48, Benyamin Klau, 24, dan Adrianus Gusti Klau, 17.
Selain tujuh TKI ilegal, menurut dia, pihaknya juga mengamankan dua orang calo yang merekrut TKI tersebut dari Atambua, Kabupaten Belu. Dua calo yakni Dominikus Seran, 47, dan Dionasius Nahak, 21 tahun. "Kita sudah serahkan TKI Illegal tersebut ke Polda NTT untuk diproses sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya, KP3 Kupang juga mengamankan sebanyak empat TKW Illegal asal Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang yang akan diberangkatkan ke Makasar menggunakan pesawat Merpati.
Empat TKW itu, yakni Yolanda Tupitu, 15, Desi Langga, 19, Yanse Rondo, 24, dan Juliana Manu, 19 tahun. Turut diamankan seorang calo perekrut TKW itu, yakni Mariana Koemesah, 37 tahun.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya