berita2.com (Kupang, NTT): Penjabat Bupati Flores Timur, Muhammad S Wongso dituntut mundur karena nilai gagal menjalankan tugasnya, untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian pernyataan sikap ratusan mahasiswa asal Flores Timur di Kupang, yang tergabung dalam Gerakan Cinta Lewotana (Genta) Flores Timur (Flotim) dalam aksi damai mereka di gedung DPRD NTT, Kamis (24 Februari 2011.
Genta Flotim juga mendesak Pemerintah Propinsi NTT segera mengambil langkah-langkah konstruktif bagi percepatan Pemilu Kada di wilayah paling timur Pulau Flores itu, yang tetunda hamper setahun itu.
Selain itu, Genta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga harmonisasi kehidupan dan tidak terpancing pada wacana-wacana yang menyesatkan yang berpotensi memecah belah persatuan.
Genta Flotim juga menilai, penjabat bupati lalai mengemban tugas yang diamanatkan pemerintah.
Ada pun kelalaian tersebut, yakni pertama, penjabat bupati sewenang-wenang memberhentikan Fransiskus Diaz Alfi dari jabatan Sekda Flotim sebagaimana tertuang dalam SK Penjabat Bupati Flotim tentang pencabutan perpanjangan batas usia pensiun PNS.
Hal ini tidak sesuai aturan yang berlaku. Diaz Alffi diperpanjang masa batas pensiun sampai dengan tanggal 28 Februari 2011 (PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua PP 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS, jo SE Menpan No. SE/04/M.PAN/03/2006) sehingga Diaz Alfi tidak dapat diberhentikan sebelum tanggal tersebut.
Keiikutsertaan Diaz Alfi dalam pemilu kada tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk diberhentikan dari jabatan sebagai Sekda sepanjang belum ditetapkan sebagai calon wakil kepala daerah (Peraturan BKN No. 10 Tahun 2005 pasal 2 ayat 4). Diaz Alffi ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada tanggal 21 Januari 2011 (Keputusan KPUD Flores Timur) sehingga penberhentian Diaz Alffi tepat apabila dilakukan sebelum tanggal 28 Februari 2011, atau tepat pada tanggal 21 Januari 2011, dan bukan pada tanggal 7 Januari 2011.
Kedua, Penjabat Bupati Flotim dinilai sewenang-wenang memutasi pejabat eselon II dan III. Hal ini melanggar PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 06 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 ayat 1 huruf a dan ayat 2 aturan tersebut, ditegaskan bahwa penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali mendapat persetujuan Mendagri.
Selain itu, surat edaran Mendagri tanggal 22 September 2010 (angka 3 huruf b) menyatakan pelaksanaan mutasi atau pengisian personel jabatan struktural hanya untuk pengisian jabatan yang lowong atau menggantikan PNS yang pensiun dan tidak boleh merugikan PNS.
Meski bertentangan dengan aturan, Penjabat Bupati Flotim tetap ngotot melakukan mutasi sebagaimana Surat Penjabat Bupati Flotim No. BKD.821.12/03/PK/2011 tanggal 26 Januari 2011 perihal konsultasi usulan penjabat golongan IIb. Dalam rencana usulan tersebut terbaca 17 jabatan struktural mengalami pergeseran dari 21 jabatan eselon IIb dan lima staf ahli yang diisi dan satu jabatan eselon IIb yang dinonjobkan.
Mengacu pada aturan dimaksud, maka hanya ada tiga jabatan eselon IIb yang lowong (kepala dinas perhubungan, pariwisata, komunikasi dan informatika; kepala badan ketahan pangan dan penguluhan serta kepala Badan Kesbangpol dan dua jabatan staf ahli).
Ketiga, penjabat Bupati Flotim terindikasi tidak netral dalam proses pemilu kada. Hal ini tercermin dari adanya pernyataan-pernyataan pada kegiatan publik pemerintahan yang secara implisit mendukung pasangan calon tertentu.
Keempat, penjabat bupati terindikasi tidak menjalankan amanat pemerintah untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan proses lanjutan pemilu kada. Sebab sampai sekarang dia belum mencairkan dana untuk kelanjutan pemilu kada sehingga menganggu jadwal tahapan pelaksanan pemilu kada yang sudah disetujui Mendagri.
Ada indikasi konspirasi politik yang terencana dan sistimatis untuk menunda-nunda pelaksanaan tahapan pemilu kada. hal ini tercermati dalam isi disposisi Plt. Sekda Flores Timur tanggal 19 Januari 2011, yang berbunyi ada rekomendasi DPRD Flores Timur untuk menangguhkan pencairan dana pemilu kada. Padahal rekomendasi DPRD Flores Timur baru dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2011.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD NTT ,Gabriel Beri Bina, yang menerima para pengunjuk rasa itu mengatakan, dewan sangat prihatin atas kondisi yang terjadi di Flores Timur. Komisi A telah memanggil KPUD NTT untuk mencari akar permasalahan. Selain itu, Komisi A juga sudah melakukan kunjugan kerja ke Flores Timur, bertemu dengan DPRD, KPUD dan Penjabat Bupait Flores Timur.
"Prinsip Komisi A, pemilu kada berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pemerintah tidak mengintervensi sehingga menganggu pemilu kada. Selain itu, tidak boleh ada penyalagunaan kewenangan," katanya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya