berita2.com (Kupang): Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat menyiapkan data luasan lahan pertanian baik lahan kering maupun lahan basah di 21 kabupaten/kota.
"Penyiapan dan pengadaan data ini penting dilakukan agar pendistribusian bibit dan pupuk benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan jumlah lahan masyarakat kabupaten/kota yang bersangkutan," kata Ketua Komisi B DPRD NTT John Umbu Deta, di Kupang, Senin 10 Januari 2011.
Dia mengatakan data sementara yang dimiliki DPRD NTT hingga 2008, lahan kering di NTT seluas 1.528.258 ha atau baru dimanfaatkan sebesar 45,09 persen dari total luas daratan sekitar 47.349,9 km2.
Sedangkan lahan basah (sawah) sekitar 262.407 ha, yang baru difungsikan seluas 127.208 ha atau baru 48,48 persen, sekalipun ditanami dua kali dalam setahun, baru tercapai 59,832 ha.
"Selama dua tahun terakhir, pasti ada penambahan atau bahkan ada pengurangan, sehingga perlu ada data terbaru. Dengan demikian berbagai persoalan pendistribusian bibit dan pupuk yang dikeluhkan masyarakat dapat diminimalisir sekaligus terjadi efisiensi anggaran," katanya.
Ketersediaan data tersebut, tambahnya, akan sangat membantu DPRD NTT dan berbagai pihak yang membutuhkan dan sekaligus mendukung tekad pemerintah menjadikan NTT sebagai Provinsi Jagung.
"Komisi B mendukung tekad Pemerintah menjadikan NTT sebagai Provinsi Jagung, untuk itu sarana dan pengelolahan lahan, terutama traktor besar, sedang dan hand traktor harus disiapkan secara memadai dan berkelanjutan," katanya.
Dia mengatakan, data yang akan dibuat itu juga akan memudahkan persebaran sarana dan prasarana pertanian pada sejumlah kabupaten/kotayang sudah diadakan sesuai dengan kewenangan kabupaten, provinsi dan pusat.
Menurut dia, sasaran areal tanam intensifikasi jagung komposit Provinsi NTT tahun anggaran 2011 di wilayah Desa Mandiri Anggur Merah didukung oleh Komisi B, namun desa-desa lain juga harus mendapat perhatian menjadi desa sasaran sesuai dengan potensi desa setempat.
“Komisi B berpendapat kebijakan penangkaran benih sebaiknya diserahkan kepada kabupaten/kota disertai dengan anggarannya sedangkan pemerintah provinsi cukup melakukan kegiatan pengendalian melalui evaluasi dan monitoring,” ujarnya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya