berita2.com (Kupang): Jumlah koperasi khusus perempuan di Kota Kupang, Nusa Tengara Timur (NTT), hingga saat ini masih sangat kurang. Padahal, setiap tahun ada dana bantuan dari pemerintah pusat untuk koperasi perempuan. Oleh karena itu, pemerintah Kota Kupang terus mendorong tumbuhnya koperasi perempuan.
"Jumlah koperasi perempuan sangat kurang sehingga hanya enam koperasi saja yang mendapat bantuan dan koperasi pemuda yang mendapat bantuan sebanyak sembilan koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi Kota Kupang, Nova Amelia Bessy di Kupang, Rabu 5Januari 2011.
Bessy menjelaskan, pada tahun 2010 lalu ada bantuan senilai Rp 50 juta untuk koperasi pemuda dan juga koperasi perempuan.
Dinas Koperasi, lanjutnya terus mengimbau agar perempuan di Kota Kupang bisa membentuk koperasi karena pemerintah pusat masih konsentrasi untuk membantu koperasi perempuan.
"Sosialisasi terus kami lakukan. Apalagi untuk tahun 2011 ini ada juga bantuan hibah untuk koperasi perempuan dan pemuda. Tahun ini ada tujuh koperasi perempuan yang akan mendapat bantuan dana hibah," katanya.
Mengenai jumlah koperasi di Kota Kupang, Bessy menjelaskan hingga akhir tahun 2010 tercatat 40 koperasi yang masih aktif dan dua tahun terakhir melakukan RAT.
Menurutnya, cukup banyak koperasi di Kota Kupang ini yang mendapat dana bantuan dan sebagian besar koperasi tersebut berjalan cukup baik karena setiap koperasi yang mendapat dana selalu dipantau oleh dinas koperasi.
Dana bantuan, lanjutnya, juga berasal dari dana APBD I NTT dan juga dari APBD Kota Kupang. Untuk dana dari APBD I NTT, sudah ada 11 koperasi yang mendapat dana tersebut dengan grace period tiga bulan dan bunga enam persen per tahun.
Untuk dana yang berasal dari APBD Kota Kupang, katanya, sudah delapan miliar yang dikucurkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
"Tahun 2008 ada empat koperasi dan tahun 2009 ada 14 koperasi. Total dana yang sudah dikembalikan ke pemkot Rp 1,1 miliar. Untuk koperasi yang mendapat dana tahun 2009 baru mulai mencicil pada akhir tahun 2010," jelasnya.
Pengembalian, katanya, pada tahun pertama setelah grace period sebanyak 25 persen, tahun kedua 35 persen dan sisanya tahun ketiga 40 persen.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya