berita2.com (Kupang): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur merevisi Peraturan Daerah tentang perdagangan orang sebagai salah satu solusi mengatasi maraknya kasus "trafficking" anak di wilayah tersebut.
"Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penanganan Korban Perdagangan Orang merupakan Perda Inisiatif DPRD NTT periode 2004-2009 dan dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan maraknya kasus perdagangan orang sehingga perlu direvisi," kata Ketua Komisi A DPRD NTT Servatius Lawang di Kupang, Selasa 4 Januari 2011.
Menurut dia, sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; yang dimaksudkan dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman.
Berikut pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Aturan yang dikenakan terhadap hal diatas belum secara jelas disebutkan dalam Perda tersebut, sehingga membuat pihak lain leluasa melakukan perdagangan orang dengan alasan TKI.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT ini menyebut contoh kasus perekrutan 11 anak asal Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS tidak prosedural dan cenderung "diperdagangkan" merupakan salah satu alasan Perda tersebut di revisi.
"Kesebelas anak ini diduga kuat sebagai korban perdagangan orang. Namun setelah melalui kerja keras berbagai pihak termasuk Media Massa cetak dan elektronik saat ini, ke-11 anak tersebut bisa kembali ke orang tua dan sanak keluarganya," katanya.
Secara terpisah Sekretaris Komisi D DPRD NTT Emilia Nomleni, mengatakan trafficking memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi dewan dan pemerintah daerah saat ini. Sehingga memasuki tahun anggaran 2011, dewan sudah mengagendakan untuk merevisi Perda tentang trafficking.
"Kita harapkan Perda ini dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah. Namun, aturan ini juga diharapkan dijalankan oleh kabupaten/kota. Kalaupun mereka membuat Perda sendiri, Perda yang telah ada harus menjadi landasan," katanya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT ini menyebut hasil investigasi Lembaga Advokasi Eliminasi dan Pencegahan Pekerja Anak hingga Juni 2010 sekitar 14.848 tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di Malaysia, Saudi Arabia dan Singapura merupakan korban perdagangan manusia.
"Saya mengatakan mereka sebagai korban perdagangan manusia, karena proses rekruitmen para tenaga kerja tersebut dilakukan secara ilegal atau tidak melalui jalur resmi," katanya.
Ia mengatakan proses rekruitmen para TKI ini dilakukan oleh para calo yang masuk keluar desa, dengan target utama anak-anak yang berpendidikan rendah bahkan tidak sekolah.
"Masalah pendidikan menjadi faktor utama maraknya TKI menjadi korban perdagangan. Hal ini terjadi, karena anak-anak usia kerja di desa tidak memiliki pengetahuan yang memadai," katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD NTT Jimmy Sianto, mengatakan selain merevisi Perda tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum dalam kasus trafficking, harus secara serius memberi perhatian serius terhadap masalah yang sudah berulangkali terjadi, dengan modus yang sama, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum.
Sekretaris Fraksi Patai Hanura DPRD NTT ini mengatakan ke depan perlu ada perbaikan mekanisme dan pelayana yang optimal kepada pada TKI dengan tegas menerapkan berbagai peraturan yang berlaku mulai dari Perda hingga UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri.
"Tanpa penegakan peraturan ditingkat pelaksana, maka sebaik apapun peraturan yang dibuat, tidak akan mampu mengatasi kasus tersebut karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan penyelenggaran jasa," katanya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


















