berita2.com (Kupang): Lima Fraksi SPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang penyertaan modal pada PT Dwi Cipta Bangun Sejahtera, untuk pembangunan hotel bertaraf internasional di Kupang,
Kelima fraksi yang menolak penetapan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Fraksi Hanura, Abdi Flobamora, NTT Sejahtera, Demokrat dan Fraksi Partai Golkar. Sedangkan dua fraksi lainnya yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra, menerima Ranperda tersebut.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin ketua, Ibrahim Agustinus Medah, di Kupang, Sabtu, juru bicara Fraksi Hanura, Petrus Rego Sole, mengatakan, pemerintah seharusnya mengkaji ulang maksud tersebut dan apa urgensinya penyertaan modal untuk membangun sebuah hotel berbintang di Kupang, yang modalnya juga berasal dari rakyat dan pemerintah daerah.
Padahal, kata Rego Sole, dalam rapat dengar pendapat dengan dewan, awal Desember lalu, calon investror Yusuf Sawirin, sempat mengeluarkan pernyataan, tanpa persetujuan dewan pun dirinya tetap datang melakukan investasi di NTT.
“Itu berarti, tanpa harus mengeluarkan anggaran pun, pemerintah daerah sudah menjadi salah satu pemegang saham , karena memiliki aset berupa tanah lokasi pembangunan hotel tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Fraksi NTT Sejahtera, melalui, juru bicaranya, Trisna Liliana Dano, mengingatkan pemerintah, untuk tidak diperalat investor guna memuluskan langkahnya meminjam uang dari Bank NTT, sebagai modal awal membangun hotel berbintang di Kupang.
Sejatinya, kata Dano, investor adalah para pelaku ekonomi yang mau secara total menginvestasikan uangnya pada bidang usaha tertentu, bukan sebaliknya datang meminjam uang rakyat untuk berinvestasi di daerah ini.
“Kami sangat menyayangkan MoU antara pemerintah daerah dengan perusahaan tersebut yang menghendaki Pemerintah Provinsi NTT, menjadi penjamin pencairan kredit di Bank NTT,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Golkar dan Demokrat, yang intinya, meminta pemerintah daerah, mengkaji kembali rencana kerja sama dengan PT Dwi Bangun Cipta Sejahtera.
Kedua fraksi ini, lebih cenderung mendukung tambahan penyertaan modal pemerintah pada PT Bank NTT dan PT Flobamora, yang sudah jelas kedudukan dan sumbangsihnya bagi daerah ini.
Menurut juru bicara Fraksi Partai Golkar, Nikson Messakh, kehadiran hotel bertaraf internasional di Kupang bukan menjadi skala prioritas karena tidak sejalan dengan kondisi riil daerah dan keadaan masyarakat, yang masih sangat bergantung pada pendanaan melalui APBD.
“Ditolaknya Ranperda tersebut oleh lima fraksi dan hanya diterima dua fraksi , dengan sendirinya ranperda tersebut tidak bisa ditetapkan menjadi Perda, dan masih harus dibahas pada masa sidang berikutnya,” ujar anggota Fraksi Demokrat, Servatius Lawang.
Dia menghendaki, pemerintah daerah mengkaji ulang rencana tersebut dengan tidak mengorbankan kepentingan daerah, karena masih ada prioritas pembangunan yang dilaksanakan, seperti pengentasan kemiskinan.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya