berita2.com (Kefamenanu, NTT): Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Vinsensius Sintu Lopes yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sejumlah perhiasan milik Rosa Tameon Anoit, 42 tahun, warga Kiupasan Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT pada tahun 2010 lalu, berhasil melarikan diri ke Negara Timor Leste, setelah hanya dikenai tahan luar oleh Polres TTU.
Saat ini kepolisian Resort TTU telah berupaya saling koordinasi dengan pihak Polda NTT dan Mabes Polri untuk memulangkan tersangka, dan statusnya sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kepolisian Resort TTU, Adi Wibowo, kepada Wartawan, Selasa 26 Juli 2011, mengatakan, saat ini pihak Polres sudah tetapkan Lopes sebagai DPO untuk kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, dan langsung ditangani oleh National Central Bureau (NCB), lembaga khusus polisi yang menangani setiap tersangka yang kabur ke luar negeri.
Sebelumya Lopes dilaporkan Rosa Tameon karena telah mencuri sejumlah perhiasan diantaranya tiga gelang mas, satu rantai tangan, sepasang anting-anting dan satu buah cincin polos, yang ditaksir mencapai Rp 12 Juta. Semua perhiasan tersebut diambil setelah korban dirayu dan dijanjikan untuk dinikahi.
Hubungan antara Lopes dan Rosa, sudah terjalin selama sembilan tahun lebih, dan dari hasil hubungan sepasang kekasih gelap tersebut, telah dikarunia seorang anak perempuan berusia lima tahun. Janji Lopes untuk menikahi Rosa ternyata hanya isapan jempol belaka karena, Lopes berkhianat dan memilih gadis lain. celakanya lagi seluruh perhiasan emas Rosa, dibawa kabur Lopes. (Giran Bere)