berita2.com (Malang, Jawa Timur): Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Choirul Amri mengatakan, jumlah reklame jalan, iklan bando, baliho, spandukĀ yang sudah melebihi kapasitas (overload) di jalan-jalan protokol di kota Malang sangat disayangkan.
Disamping iklan bando, keberadaan reklame yang juga terpasang secara sembarangan juga telah membuat Kota Malang terlihat kumuh karena banyak pohon pelindung yang menyejukkan tertutup oleh iklan bando maupun reklame.
Oleh karena itu, tegasnya, Komisi C mendesak Pemkot Malang untuk membatasi dan membuat peraturan terkait jarak, kawasan dan pemasangan iklan bando maupun reklame di wilayah kota wisata dan kota pendidikan itu.
Kalaupun pemasangan iklan bando atau reklame tersebut harus bersentuhan dengan pohon-pohon pelindung yang ada di sepanjang jalan, menurut dia maka reklame atau iklan bando itu yang harus menyesuaikan dengan kondisi pohon, bukan sebaliknya.
"Selama ini banyak pohon pelindung yang dipotong gara-gara pemasangan iklan bando atau reklame yang tertutup pohon. Reklame dan iklan bando yang terlihat mencolok dan merusak estetika itu di antaranya berada di kawasan Sawojajar, Jalan Kawi, Jalan Veteran, Jalan Bandung dan Mayjen Haryono," paparnya.
Amri juga mengemukakan, Komisi C sudah berupaya mengonfirmasi keberadaan iklan bando dan reklame yang telah merusak estetika kota tersebut kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), bahkan undangan dengar pendapat juga sudah dilayangkan dan dijadwalkan Kamis (30/6), namun BP2T tidak datang.
"Kami juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap dinas terkait lainnya, yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Banyak hal yang ingin kami tanyakan kepada instansi tersebut, namun intinya seputar tidak adanya pembatasan dan jarak pemasangan iklan bando maupun reklame tersebut," ujarnya.(heri)