berita2.com (Atambua, NTT): Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa mantan Plt Kadis Perikanan dan Kelautan Belu, Drs. Mathias Moruk atas kasus rumpon Belu tahun 2002 dengan pidana pokok 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu membayar uang pengganti senilai Rp 2.239.059.000 (Rp 2,2 Miliar) subsider 1 tahun pidana. Penolakan kasasi MA ini tertuang dalam surat putusan MA nomor :1175K/Pidsus/2008 tanggal 21 Januari 2009 dan telah dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tertanggal 22 Juni 2011 dan Mathias Moruk kini menghuni blok khusus tipikor di Lapas Kelas IIB Atambua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Atambua, Patrik Noenbeni, SH, ketika dikonfirmasi wartawan di Atambua, Kamis (30/6/2011) membenarkan soal penolakan kasasi oleh MA yang diajukan terdakwa, Mathias Moruk.
Patrik mengungkapkan, proses persidangan kasus rumpon Belu ini mulai digelar di PN Atambua sejak tahun 2004. Tahapan proses dilakukan secara terbuka di Atambua dan tanggal 19 April 2006 majelis PN Atambua memvonis bersalah kepada Mathias Moruk. Pasca vonis itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang termasuk mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi yang diajukan terdakwa ditolak MA dengan pidana pokok 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta.
“Kita sudah eksekusi putusan MA terhadap terdakwa Mathias Moruk. Saat ini yang bersangkutan sudah menghuni Lapas kelas IIB Atambua,” jelas Patrik.
Secara terpisah Plt Kalapas Atambua, Gidion Paly, membenarkan bahwa sejak tanggal 22 Juni 2011 terdakwa Mathias Moruk sudah menghuni blok khusus Tipikor di Lapas Kelas IIB atambua. PIhaknya sudah mendapat salinan putusan MA terhadap terdakwa dengan pidana pokok 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dikenakan uang pengganti senilai Rp 2.239.059.000 (Rp 2,2 M) subsider 1 tahun pidana.
“Terdakwa menyatakan menerima putusan dari MA itu. Yang bersangkutan juga tidak mampu membayar denda dan uang pengganti yang ditunjukkan melalui surat pernyataan yang dia tanda tangani. Itu berati total pidana yang harus dia jalani adalah 2 tahun 8 bulan penjara. Sesuai surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-HM.01.0217 tentang penyiapan blok khusus tipikor maka terpidana Mathias Moruk resmi menghuni blok khusus itu bersama dua terpidana lainnya. Mereka tidak bisa diperlakukan khusus tapi sama dengan warga binaan lainnya. Hak dan kewajibannya sama dengan penghuni Lapas lainnya seperti mendapat informasi, mendapat kunjungan dari keluarga, memeriksakan kesehatan, mendapat pembinaan rohani, kegiatan olahraga, dll,” jelas Kabid Keamanan Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM NTT.
Kasus pengadaan rumpon di Kabupaten Belu, menelan dana Rp 4,3 miliar untuk pengadaan sekitar 275 unit rumpon bagi nelayan utara dan selatan Belu. Prosesnya bermasalah, laporan resmi menyebutkan negara dirugikan Rp 2,4 miliar. Selain Mathias Moruk, terdakwa lainnya yang dipidana kurungan adalah Ignas Manek (pimpro pengadaan rumpon). (Felix)