press release/siaran pers kirim ke rilis@berita2.com

berita2.com Jumat, 25 Mei 2012

You are here: Home Daerah NTT

NTT

Jabatan terancam, Bupati galang tandatangan PNS

E-mail Cetak PDF


berita-beritadotcom (Kefamenanu.NTT) Bola panas kisruh Pemilukada masih terus menghantui warga Timor Tengah Utara, NTT, belakangan ini, warga diresahkan dengan beredarnya surat pernyataan dukungan politik kepada Bupati Raymundus Sau Fernandes dan Wakil Bupati Aloysius Kobes.

Tidak saja warga, semua instansi pemerintah dan 175 desa/kelurahan yang ada di wilayah kabupaten setempat. Mulai resah, lantaran ada petugas yang menyodorkan sehelai kertas,  guna didatangani surat pernyataan dukungan kepada pimpinan daerah setempat.

"Sejak akhir pekan lalu saya mendapat SMS dan telpon dari banyak PNS bahwa mereka ketakutan kalau tidak tanda tangan surat pernyataan dukungan kepada kepemimpinan bupati-wakil bupati sekarang,"ungkap Direktur LAKMAS Cendana Wangi NTT, Victor Manbait di Kefamenanu, Senin (14/5).

Menurut dia, sebelumnya dirinya ditelpon oleh seorang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU bahwa di lembaganya sedang diedarkan surat pernyataan mendukung pemerintahan Bupati Raymundus Sau Fernandes dan Wakil Bupati Aloysius Kobes.

Dikatakan sesuai pengakuan PNS dimaksud, kondisi psikologis sebagian PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut berada dalam keadaan ketakutan sehingga terpaksa menandatangani surat pernyataaan dukungan politik kepada kepemimpinan bupati-wakil bupati sekarang.

"Barusan ada seorang PNS di lingkup Dinkes telphon saya, dengan suara perlahan dia bilang, pak ini kami dikasih surat mau tanda tangan ini dan kami takut sambil bilang ulang-ulang ke saya agar namanya jangan disebut,"Jelas mantan Ketua Panwaslukada TTU itu.

Menanggapi peristiwa ini, Victor menilai kegiatan politik yang sedang dibangun tim sukes paket Dubes saat ini merupakan tindakan yang tidak terhormat dan mengganggu kenyamanan PNS untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada publik dengan penuh rasa nyaman tanpa tekanan dari pihak manapun sesuai sumpah Sapta Prasetya Korpri sebagai pelayan masyarakat bukan pelayan penguasaan atau kekuasaan.

Fiktor meminta para PNS maupun warga masyarakat di desa/kelurahan se-TTU agar tidak terjebak dalam perilaku-perilaku oknum birokrat yang menarik masuk PNS dalam urusan politik. Ia meminta para PNS yang merasa kenyamanannya terganggu dengan ulah tim sukses (PNS-red) di wilayah itu untuk melaporkan peristiwa itu ke Mendagri maupun Menpan.

"Itu kegiatan konyol, saya harap dihentikan sebelum dilaporkan ke polisi karena meresahkan masyarakat khususnya PNS,"tegas Victor.

Sejumlah PNS ini mengakui terpaksa menandatangani surat dukungan politik tersebut karena format tersebut diedarkan langsung oleh atasannya.

"Kalau kami tidak tanda tangan nanti ketahuan bahwa kami tidak mendukung kepemimpinan bupati dan wakil bupati sekarang, jadi kami tanda tangan saja meski bertentangan dengan suara hati,"ungkap PNS tersebut seraya meminta agar namanya tidak dikorankan.

Menurut informasi yang diperoleh, pada hari rabu (16/05) ini, ratusan PNS Timor Tengah Utara yang telah menandatagani surat dukungan Politik Kepada Bupati dan wakil Bupati, akan turun ke jalan dan menggelar aksi demo besar-besaran.

Aksi ini sebagai tandingan, sebab sebelumnya, Ratusan massa Garda, salah satu pendukung mantan calon Bupati yang dianulir KPUD saat mendaftar waktu itu menggelar aksi demo Di KPUD setempat hingga berujung ricuh.(sebe)

KPUD membangkang, Garda temui Kapolri

E-mail Cetak PDF

berita-beritadotcom (Kefamenanu, NTT): Pimpinan GARDA (Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan) Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, akhirnya menemui Kapolri, mereka melaporkan KPUD Timor Tengah Utara ke Kapolri dengan alasan KPUD setempat menolak melakukan perintah Persiden SBY.

“Kapolri sudah kami temui, beliau berjanji akan segera memerintahkan kapolda NTT untuk mengawasi jalannya eksekusi itu.Hari ini kami akan temui lagi MA.”Ucap Ketua GARDA, Paulus Modok, pertelepon dari Jakarta, (Kamis,10/05)

Langkah ini diambil Ketua Garda bersama Kuasa Hukum Paket Esa, Andar Sidabalok, lantaran sejak dikeluarkannya surat tersebut, tertanggal 5 April lalu melalui surat Menteri Sekretaris Negara No R.73/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/4/2012 tanggal 5 April 2012 yang ditunjukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara di Kefamenanu, hingga saat ini KPUD setempat belum melaksanakan perintah itu.

Pihak KPUD yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya sementara melayangkan surat kepada Presiden SBY soal alasan detail serta kronologis terkait penolakan melaksanakan putusan yang diperintahkan SBY itu.

Sikap KPUD setempat menolak melaksanakan perintah Presiden itu, menuai gelombang aksi demo silih berganti, sejak satu pekan lalu. pihak KPUD setempa tak menghiraukan desakan massa itu, Massa yang tidak puas, menyerbu dan menduduki kantor KPUD. Tuntutan mereka hanya satu, segera cabut SK 18 dan 19 dalam bentuk berita acara.

Dihubungi terpisah, Robby Nailiu, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, mengakui akan mengutus anggotanya mengecek kebenaran eksekusi Keputusan sesuai perintah Presiden.”Mungkin hari ini Anggota DPRD dari komisi A akan berangkat Ke Jakarta untuk menemui mendagri dan mensesneg.” Ucap Nailiu melalui telpon selulernya.(sebe)

Hemat listrik, PLN distribusikan lampu Sehen hingga ke perbatasan

E-mail Cetak PDF

berita-beritadotcom (Kefamenanu, NTT): Sedikitnya 15 ribu warga masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT menikmati bantuan lampu super hemat energy (Sehen) yang telah didistribusikan oleh PLN sebelumnya.

Pendistribusian lampu super hemat energy tersebut di prioritaskan bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang garis perbatasan RI-RDTL, seperti Desa Haumeni-ana, desa Napan, Desa Tes, Desa Inbate, Desa nainaban dan  Desa Buk .

“Saat ini 2.500 unit lampu sehen sudah kami distribusi dan langsung pasang di rumah warga, dengan dipasangnya lampu sehen ini, warga tidak lagi keluar duit beli solar dan bensin untuk hidupkan genzet.”tutur Taufig Anang, Manajer PLN Rayon Kefamenanu, Jumat, (27/04).

Selain prioritas Desa sepanjang garis Perbatasan, pendistribusian lampu sehen juga sudah menjangkau 61 desa yang belum tersentuh jaringan listrik, dengan jumlah pelanggan sebanyak 15 ribu. Anang menambahkan, Syarat untuk menjadi pelanggan lampu sehen, mudah saja, cukup menabung Rp. 300.000 pada bank NTT lalu barangnya dipasang.

”Uang tabungan itu kita akan potong setiap bulan sebesar Rp.35.000, anggap saja mereka juga membayar rekening sama dengan pelanggan lainnya yang membayar rekening listrik setiap bulan, mereka juga sudah terdaftar sebagai pelanggan PLN dengan sendirinya.”Jelas Anang.     

Yakobus  Asuat, mantan kepala Desa haumeni-ana, tinggal persis berbatasan darat langsung dengan Negara Timor leste menyambut gembira pendistribusian tersebut.

”Sejak Indonesia Merdeka, bahkan Negara timor Leste merdeka, baru saat ini kami mengalami terang di malam hari,  sebelumnya kami gelap, di seberang (Timor Leste-red)sudah terang,   Saat ini kami merasa senang dan tenang.” Tutur Yakobus di Kefamenanu, Jumat sore tadi.  (sebe)

Anggota DPD geram, tarik ulur eksekusi Putusan Pengadilan

E-mail Cetak PDF


berita-beritadotcom (Kefamenanu.NTT): Tarik ulur rencana eksekusi putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pihak KPUD setampat, mendapat tanggapan serius dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Sarah Lary Mboik.

Mboik meminta kepada Presiden SBY, Mensesneg, untuk tidak bermain-main dengan hukum. jika hal ini kemudian dapat dianulir melalui proses lobi, hal itu akan menjadi preseden buruk terhadap hukum di republik ini. Begitu juga SBY selaku Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan di Rebublik ini.

Tanggapan itu diungkapkan Sarah di saat berada di Kefamenanu menyusul, sejumlah anggota KPUD TTU dan Juga KPU NTT sedang melakukan lobi khusus dengan Presiden maupun Mensesneg dan Mendagri soal eksekusi dua Produk KPUD itu.

”SBY selaku Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan di Rebublik ini apabila tidak konsisten menjalankan keputusan hukum, maka akan menjadi tanda tanya dan lelucon bagi negara lain atas keputusan hukum yang tidak dijalankan.”Tegas Sarah lary Mboik, di Kefamenanu, jumat,(27/04)

Menurut Mboik, sesuai hasil pengamatannya banyak kekuatiran masyarakat Timor Tengah Utara umumnya memberiksan kecenderungan berpikir bahwa dalam hubungan dengan kasus ini, Gubernur dan KPU berada pada posisi lain sedangkan masyarakat berada pada posisi lain, perlu diketahui Frans Leburaya bukan Gubernurnya Partai tetapi seorang Leburaya adalah perpanjangan tangan rakyat NTT.

Seharusnya dituntut mampu menmpatkan diri sebagai representasi rakyat dan pimpinan partai."Jangan setiap masalah dalam mengintervensi tidak tau menempatkan diri, mana momennya sebagai Gubernur dan dimana dia harus bertindak sebagai Pimpinan Partai," tegasnya.

Lanjutnya, Ini menjadi satu kesalahan fatal yang berimplikasi pada kerugian banyak pihak, baik materi maupun non materi, bahkan berpotensi terjadi konflik horinsontal antara masyarakat,sehingga pernyataan gubernur dan KPU itu untuk hukim dianulirkan atau dilobikan sangat keliru.

Pernyataan Gubernur dan Juru bicara KPU NTT dinilai sebagai orang yang tidak paham peraturan perundang-undangan karena persoalan hukum yang terjadi di TTU bukan persoalan administrasi sehingga dapat dilakukan dengan lobi-lobi seperti yang dilakukan Gubernur, KPU NTT dan KPU TTU.

Mboik meminta kepada lembaga Peradilan Tata Usaha Negara Kupang yang memiliki kewenangan dalam mengeksekusi dua produk hasil KPUD yakni SK 18 dan 19 untuk segera dilakukan eksekusi berdasarkan perintah Presiden.

Menurutnya, persoalan yang digulirkan oleh para elit dalam kasus ini, tentunya mereka tidak merasakan dampak sosial seperti yang dirasakan masyarakat kecil. bagi para elit akan merasa terlindungi oleh aparat namun sangat memprihatinkan adalah masyarakat kecil. karena dalam setiap Pilkada konflik sering terjadi antara masa yang pro dan kontra.(sebe)

PTUN Kupang perintahkan KPUD laksanakan eksekusi

E-mail Cetak PDF

berita-beritadotcom (Kefamenanu, NTT): Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Gatot Supriyanto, SH. M.Hum kembali mempertegas surat dari Presiden SBY tanggal 5 April 2012,  tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui suratnya dengan nomor: W3.TUN3/270/HK.06/IV/2012 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah timor tengah utara,  tertanggal 23 April 2012.

Dalam surat tersebut, ditegaskan,  karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka diperintahkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Timor Tengah Utara untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Yosep Ellu,SH , Kuasa hukum dari Ferdy Meol mengatakan saat ini tidak ada pilihan lain lagi oleh KPUD untuk mengelak dan tidak mau melaksanakan eksekusi SK 18 dan 19 sebab semua lembaga peradilan kita sama sama tempuh tetapi mereka tetap kalah.

”Sekarang sudah ada lagi surat penegasan dari TUN Kupang untuk segera laksanakan eksekusi putusan itu, Kita liat nanti sikap KPUD, apakah akan laksanakan atau masih konsultasi lagi.” Jelas Yoseph.

Dihubungi secara terpisah,Paulus Modok,  menilai sikap KPUD TTU terkesan  mempunyai ketakutan lain, bila SK KPUD nomor 18 dan 19 itu tentang penetapan nomor urut serta penepatan nama pasangan calon bupati itu dieksekusi.

”Ada apa dibalik ketakutan itu sehingga terus menghindar dengan cara terus berfoya-foya di Jakarta saat ini, bila tidak segera laksanakan eksekusi itu, maka masyarakat pencari kebenaran dan keadilan yang akan bergerak.”Ancam  mantan Juru bicara KPUD TTU periode 2003-2008 itu.

Modok menuding KPUD selama ini sebagai biang dari semua kekisruhan politik di wilayah Timor Tengah Utara saat ini. Sedangkan terkait rencana eksekusi putusan yang akan diawasi langsund oleh pengadilan TUN Kupang, salah satu dari lima orang anggota KPUD TTU belum berhasil dikonfirmasi karena masih berada di Jakarta sejak sepekan yang lalu. (sebe)

Halaman 1 dari 60