berita2.com (Taliwang, Sumbawa Barat, NTB): Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Nusa tenggara Barat (NTB) bersepakat untuk menempuh jalur hukum terkait adanya izin Pembuangan Tailing PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di perairan Sumbawa Barat .
Izin pembuangan tailing di Teluk Senunu Kecamatan Sekongkang itu, oleh Pemda setempat dinilai tidak melalui mekanisme yang sebenarnya, karena selaku daerah yang merasakan langsung akibat dari adanya limbah tailing tersebut, tidak dilibatkan sama sekali dalam proses perizinannya.
"Kami akan bawa ke PTUN, karena proses administrasi perizinannya seharusnya disertai dengan rekomendasi dari Pemda KSB," kata Bupati Sumbawa Barat, DR KH Zulkifli Muhadli,SH.MM kepada sejumlah wartawan usai pertemuannya dengan perwakilan Walhi NTB di gedung graha fitrah, Kamis (12/5/2011).
Menurut Bupati KSB, Pemerintah Pusat melalui Kementerian LH telah mengabaikan hak Pemerintah Daerah yang sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah. Dan hal ini akan menjadi dasar untuk membawa persoalan izin tailing ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) nantinya.
Senada dengan Bupati, direktur Walhi NTB, Ali Usman, juga berencana mengajukan gugatan yang sama karena Kementerian LH dinilai telah membuat keputusan tanpa memperthatikan asas-asas otonomi daerah dan protes yang luar biasa dari masyarakat Sumbawa Barat.
"Kami sudah sampaikan pada Bupati KSB, bahwa kami berencana melakukan gugatan tata usaha negara terhadap perizinan ini karena kementerian LH tidak menghiraukan seluruh komponen aktivis lingkungan dan masyarakat NTB akan ketakutan dari dampak pembuangan tailing," ujar Ali Usman.
Tidak hanya itu, ia juga menuding jika keputusan yang diambil Kementerian LH tidak terlepas dari interpensi Amerika selaku pihak yang paling diuntungkan dengan adanya aktivitas pertambangan di Provinsi NTB.
"Tidak hanya tentang izin tailing, proses divestasi 7 persen juga sangat kuat indikasi penekanan Amerika, sebagai upaya untuk menjaga aset sebagai negeri perampas dan perampok sumber daya alam negeri ini," katanya.
Izin pembuangan tailing PTNNT di Teluk Senunu, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, telah berakhir pada 8 Mei 2011, izin tersebut dikeluarkan Kementerian LH dengan rekomendasi Bupati KSB pada tahun 2007 lalu, dimana jumlah maksimum pembuangan tailing mencapai 58.400.000 metrik ton kering pertahun, dengan laju harian selama setahun adalah 160.000 metrik ton kering perhari.
Pemda setempat, melalui suratnya tertanggal 27 april 2011, bernomor 660/114/BLH-KSB/IV/2011 telah menghimbau PT NNT untuk tidak lagi menempatkan tailingnya di Teluk Senunu terhitung mulai 9 Mei 2011. Namun karena pihak perusahaan sudah mengantongi izin perpanjangan, meskipun dengan istilah yang berbeda "dumping" dari kementerian LH, aktivitas pembuangan tailing diperkirakan masih terus berjalan hingga kini.
Sebelumnya, Walhi NTB bersama beberapa LSM pada Rabu (4/5/2011), menggelar aksi di depan kantor Gubernur NTB dan kantor cabang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Mataram.
Dalam aksinya (seperti dilangsir beberapa media NTB), mereka menolak dengan tegas perpanjangan izin pembuangan tailing PT. NNT.
Karena menilai PT. NNT telah membuang limbah sedikitnya 120 ribu ton per hari ke Teluk Senunu sejak tahun 1999 dan kini telah mencapai 0,5 miliar ton. PT. NNT menilai tailing yang dibuang tidak berbahaya, karena tidak menggunakan sianida, seperti di tambang Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Tapi dari dokumen amdal perusahaan tertera limbah tailing dialirkan melalui pipa sepanjang 3,2 kilometer dari tepi pantai. Ujung pipa ada di kedalaman 108 meter dari permukaan laut. Belajar dari kasus teluk buyat, terbukti cara ini tidak aman dan dinilai sangat beresiko.
Lapisan termoklim di Indonesia yang umumnya berada di kedalaman 200-300 meter. Artinya, sangat beresiko meletakkan pipa tailing pada kedalaman 180 meter di bawah permukaan laut. (ardian)