berita2.com (Mataram, NTB): Pemerintah Pusat memantau secara serius kasus kepemilikan delapan gili (pulau) di Lombok Barat yang belakangan santer diberitakan media. Selasa (10/05), Kementrian Kelautan dan Perikanan turun langsung ke beberapa gili yang diketahui telah dimiliki oleh sejumlah oknum dan mantan pejabat setempat.
Sejumlah pejabat Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan RI diterima langsung oleh pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Barat lalu dilanjutkan dengan pemantauan langsung ke beberapa gili di kecamatan Sekotong.
“Kami juga akan ke Badan Pertanahan nasional (BPN) Lombok Barat,” ungkap Kurniawan, salah seorang pejabat Kementrian Kelautan dan Perikananan, saat ditanya wartawan.
Sejumlah gili di kawasan selatan Lombok Barat dipastikan telah disertifikatkan atas nama sejumlah oknum. Data resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Lobar menyebutkan, delapan gili di Sekotong telah disertifikatkan atas nama sejumlah oknum. Ketujuhnya adalah Gili Sudak, Gili Tangkong, Gili Nanggu, Gili Poh, Gili Rengit, Gili Layar, Gili Lontar dan Gili Goleng. Dari data tersebut, status kepemilikan atas gili-gili ini berbentuk sertifikat. Beberapa nama yang disebut sebagai pemilik diantaranya mantan Bupati Lobar, mantan Kapolres Lobar, tokoh masyarakat, kerabat mantan pejabat serta orang luar daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Pemerintah daerah juga telah memanggil pihak Badan Pertanahan nasional (BPN) untuk mempertanyakan soal sertifikat tanah yang telah dikeluarkan.
BPN Lombok Barat mengatakan bahwa tidak ada satu pulau yang dimiliki oleh satu orang seperti yang diberitakan media.
“ Tidak ada yang kita sertifikatkan atas nama satu orang atau satu badan usaha. Karena itu jelas-jelas melanggar PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Kepemilikan tanah,” ungkap kepala BPN Lombok Barat, Udin Safrudin, saat dikonfirmasi kemarin.(RAI)