berita2.com (Mataram, NTB): Sejumlah gili di kawasan selatan Lombok Barat dipastikan telah disertifikatkan atas nama sejumlah oknum. Bupati langsung menunjuk tim untuk menyelidiki kepemilikan gili-gili (pulau kecil) indah.
Diketahui, data resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Lobar menyebutkan, tujuh gili di Sekotong telah disertifikatkan atas nama sejumlah oknum. Ketujuhnya adalah Gili Sudak, Gili Tangkong, Gili Nanggu, Gili Poh, Gili Rengit, Gili Layar, Gili Lontar dan Gili Goleng. Kesemua gili masuk kecamatan Sekotong.
Dari data tersebut, status kepemilikan atas gili-gili ini berbentuk sertifikat. Beberapa nama yang disebut sebagai pemilik diantaranya mantan Bupati Lobar, mantan Kapolres Lobar, tokoh masyarakat, kerabat mantan pejabat serta orang luar daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bertindak cepat atas kasus kepemilikan pulau-pulau itu dengan membentuk tim khusus. Pemerintah daerah juga akan memanggil pihak Badan Pertanahan nasional (BPN) untuk mempertanyakan soal sertifikat tanah yang telah dikeluarkan.
''Sesuai undang-undang, pulau-pulau kecil termasuk gili tidak boleh dimiliki atas nama pribadi. Pulau atau gili tersebut hanya boleh dikeluarkan hak kelolanya bukan hak milik,'' tegas bupati Lombok Barat, Zaini Arony, saat ditemui di Gerung, Minggu (1/5).
Tugas tim yang langsung bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan ini adalah melakukan penelusuran terhadap sejarah gili tersebut. Termasuk memverifikasi alas hak kepemilikan yang diklaim para oknum tersebut.
Bupati mengungkapkan, pemkab tentu akan mengalami kesulitan ketika gili-gili tersebut dimiliki pribadi terutama saat pengembangan pariwisata. Sementara beberapa perusahaan yang telah mengantongi ijin pengelolaan di gili-gili juga hingga kini belum menampakkan geliat pembangunan apapun di lokasi.
"Padahal para investor baru sudah banyak yang mengajukan permohonan. Kami akan segera clear kan masalah ini akan mendata kembali data-data yang ada," ujarnya.(RAI)


















