berita2.com (Taliwang, Sumbawa barat, NTB): Setelah Pemerintah memperpanjang satu bulan masa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), perusahaan tambang itu diharapkan kooperatif dengan memperhatikan kepentingan masyarakat Sumbawa sebagai lokasi penambangannya.
"Kami menyambut baik perpanjangan tersebut. Serta mendukung gerakan Gubernur NTB yang meminta Pemerintah Pusat memberikan saham tersebut kepada daerah. Mudah-mudahan ini merupakan klimaks yang baik dagi daerah, khususnya KSB," kata Fud Syaifuddin kepada berita2.com Selasa 19 April 2011.
Seperti diketahui, rakyat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Senin 18 April melakukan unjuk rasa besar-besarn di kawasan tambang Newmont di Benete. Unjuk rasa itu dilakukan menyusul kengototan Kementerian Kuangan merebut 7% saham divestasi NNT. Tuntutan masyarakat KSB itu rupanya disambut baik oleh Kementerian ESDM dengan memperpanjang masa proses divestasi saham 7% itu
Pemerintah KSB sendiri menyambut baik keputusan pemerintah pusat melalui Menteri ESDM yang disampaikan staf ahli menteri Kardaya Warnika untuk memperpanjang proses divestasi tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara hingga 18 Mei 2011.
"Pemerintah kabupaten dan masyarakat Sumbawa Barat berharap manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mau lebih kooperatif membantu pemerintah daerah sekaligus meminta pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada daerah untuk membeli saham tujuh persen sebagai cermin semangat desentralisasi," kata Kabag Humas dan PDE Pemkab Sumbawa Barat Najamuddin Amy dalam siaran pers di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTT), Senin (18/4) malam.
Dari Jakarta dilaporkan pemerintah memutuskan perpanjangan waktu proses divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara yang semestinya berakhir 18 April menjadi 18 Mei 2011. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Informasi dan Komunikasi Kardaya Warnika mengatakan, Menteri ESDM sudah mengirimkan surat perpanjangan proses divestasi selama 30 hari itu kepada Menteri Keuangan.
"Pertimbangan perpanjangan ada dua, yakni masih perlu waktu lagi untuk proses pengalihan saham divestasi ini, dan kedua terkait adanya tuntutan pihak ketiga yang harus dipelajari agar jangan sampai nanti ke depan menimbulkan masalah," katanya.
Kardaya menambahkan, perpanjangan juga sudah diinformasikan kepada PT Newmont Nusa Tenggara, dan Newmont tidak keberatan. Menurut Najamuddin, perpanjangan waktu ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memaksimalkan perjuangan "tritura" (tiga tuntutan rakyat) termasuk didalamnya divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.
"Sebagai perusahaan yang sudah sebelas tahun beroperasi dan hidup bersama di Kabupaten Sumbawa Barat, seharusnya bisa lebih saling memahami realitas yang terjadi dan apa kebutuhan masyarakat daerah. Kami tetap ingin bergandeng tangan harmonis, dan Newmont juga harus sebaliknya," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah dan masyarakat Sumbawa Barat akan sangat berterima kasih apabila pemerintah pusat bisa memahami secara mendasar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat daerah melalui "tritura" sehingga disparitas (kesenjangan) pembangunan yang terjadi karena kehadiran PTNNT dapat diperkecil.
"Bukankah upaya menyejahterakan masyarakat di daerah akan menjadi barometer kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya," kata Najamuddin.
Inilah yang dipahami secara mendasar oleh kepala daerah sebagai salah satu tugasnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga seluruh upaya memaksimalkan potensi sumber daya alam di daerah ini sejatinya akan memberikan dampak lebih besar kepada masyarakat setempat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumbawa Barat untuk selalu menjaga kondusivitas daerah dan bersama-sama berjuang agar upaya yang sudah dilakukan ini dapat membuahkan hasil terbaik untuk masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat," kata Najamuddin.