berita2.com (Jakarta): Terkait kepastian Pemerintah Pusat mengambil 7% saham divestasi Newmont, masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat mulai 18 April melakukan sweeping terhadap barang, karyawan dan segala sesuatu yang terkait dengan Newmont.
"Sweeping dilakukan mulai dari Pelabuhan Poto Tano," kata Iman Susila, Ketua LSM Poto Tano kepada berita2.com Minggu 17 April 2011. Sweeping tersebut dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat Sumbawa Barat terhadap Pemerintah Pusat yang mengambil 7% saham divestasi Newmont.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menyatakan kesiapannya utuk membeli saham tersebut. "Karena tidak dikasih kepada kami, ya kami tidak kasih juga segala sesatu yang terkait dengan Newmont melintas di daerah kami," katanya.
Menurutnya, sweeping bukan hanya dilakukan di Poto Tano tapi di seluruh desa sepanjang jalan yang dilintasi oleh segala hal yang terkait dengan Newmont, mulai dari Poto Tano sampai dengan Benete.
Berapa lama sweeping dilakukan? "Ya sampai saham itu diberikan kepada Sumbawa barat atau sampai Newmont tutup," katanya.
Seperti diketahui Pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara dalam rangka pelaksanaan kontrak karya tahun 1986 Pasal 24.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta, Minggu (17/4), menyebutkan, pembelian tujuh persen saham ini merupakan tahap terakhir dari kewajiban divestasi saham Newmont sesuai dengan kontrak karya tahun 1986 Pasal 24.
Divestasi saham Newmont untuk periode tahun 1996 sampai dengan 2009 sebesar 24% telah dilaksanakan pada tahun 2009, yang pembeliannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing.
PT Multi Daerah Bersaing merupakan perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing (BUMD milik Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat, dan Pemkab Sumbawa) sebesar 25% dan 75% oleh swasta.
Menurut Hadiyanto, saat ini PIP sedang melakukan finalisasi term and conditions pembelian saham dengan Newmont yang meliputi antara lain mengenai pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta hal-hal lain yang merupakan teknis pelaksanaan penjualan saham.
Masuknya pemerintah sebagai salah satu pemegang saham Newmont dilandasi kepentingan negara yang lebih besar yaitu komitmen pemerintah pusat untuk membangun tata kelola dan pengawasan yang baik bagi pelaksanaan pengusahaan mineral di Indonesia.
Pada konteks itu, pemerintah merupakan pihak dalam kontrak karya sehingga pengawasan pelaksanaan kontrak karya dapat lebih efektif dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Pemerintah juga berkomitmen bahwa kehadirannya dalam kepemilikan saham Newmont untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan nilai dan tata kelola perusahaan itu.
"Untuk menegaskan pelaksanaan pembelian saham divestasi oleh PIP yang ditetapkan Menkeu sebagai wakil pemerintah, telah disampaikan surat Menkeu kepada Presiden Direktur Newmont pada 14 April 2011," kata Hadiyanto menyebutkan.
Dengan pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont, lanjut Hadiyanto, maka kewajiban divestasi saham Newmont sesuai kontrak karya akan tuntas dilaksanakan.