berita2.com (Mataram): Puluhan kubik kayu ilegal bersama pelakunya berhasil diamankan aparat kepolisian Resort Lombok Barat di dua kawasan hutan masing-masing hutan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU),dan hutan Narmada, Lombok Barat.
Aparat kepolisian mengamankan dua truk kayu hasil pembalakan liar di dusun Senjajah Desa Sambi Bangkol Kecamatan Gangga, KLU, di sebuah rumah milik Fauzan (48), warga dusun setempat. Fauzan langsung ditahan bersama barang bukti yang ada. Kayu-kayu jenis campuran itu, oleh pelaku, ditebang di kawasan hutan setempat bersama sejumlah anak buahnya.
“Kita menangkapnya sekitar pukul 11.00 Wita,” ungkap Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Made Baduarsa SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (11 Desember 2010).
Di tempat terpisah, operasi gabungan Polres Lombok Barat juga mencegat penyelundupan beberapa kubik kayu menggunakan kendaraan jenis truk dan kijang. Sayang, ketika dicegat, kedua pengemudinya langsung melarikan diri sehingga identitasnya tidak diketahui. Barang bukti yang ada langsung dibawa ke kantor Polres. “Kita tengah melidik kasus ini,” tambah Baduarsa.
Selama tahun 2010, aparat kepolisian Lombok Barat baru berhasil menangani 10 kasus ilegal logging dengan luas hutan mencapai 37 ribu hektar lebih. Minimnya hasil penanganan masih disebabkan oleh personil penjaga hutan yang minim. Saat ini, Pemkab Lombok Barat hanya menyiagakan 9 personil Polisi Kehutanan (Polhut) untuk menjaga hutan seluas yang telah disebutkan tadi.
“ Disamping back up dari kami, saya kira pemkab harus memikirkan penambahan aparat Polhut nya,” pungkas Baduarsa.