berita2.com (Mataram): Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, NTB, memastikan tidak akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk puluhan warga Ahmadiyah Dusun Ketapang Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, yang kini tinggal di asrama pengungsian, Transito, Mataram. Jamaah Ahmadiyah juha juga diminta tidak boleh lagi kembali kembali ke Lombok Barat agar masyarakat lain tidak resah.
Pernyataan tersebut langsung disampaikan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dihadapan ratusan warga Gegerung, usai sholat Jum’at, Jum’at (26/11).
“Jika ada yang mengatakan kami akan membuatkan Jamaah Ahmadiyah KTP, itu tidak benar. Sebab mereka kan tidak legal,” ungkap Zaini Arony disambut tepuk tangan warga yang hadir di masjid desa setempat.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga meminta kepada jamaah Ahmadiyah untuk tidak lagi kembali ke Lombok Barat agar suasana daerah aman. Solusinya, semua aset-aset mereka yang telah ditinggalkan pasca pengusiran tahun 2006 silam akan dibeli pemerintah. “ saya minta kepada pak camat agar mereka jangan kembali lagi,” ungkap Zaini.
Sebelum pertemuan warga dengan Bupati berlangsung. Sekitar 3 orang jamaah Ahmadiyah terpaksa dibawa kembali ke pengungsian oleh aparat keamanan setempat untuk menghindari kemarahan warga. Setelah hampir 5 tahun hidup dalam pengungsian, sekitar 12 keluarga yang terdiri dari 50 jiwa jamaah Ahmadiyah memang nekat kembali ke kampung halaman mereka.
Saat ini, pemerintah setempat mengaku sudah menawarkan dua opsi kepada jamaah ahmadiyah terkait kejelasan hidup mereka. Pertama adalah relokasi ke Pulau Sepi, Kecamatan Sekotong. Dipilihnya tempat ini bertujuan agar jamaah Ahmadiyah tidak lagi bersinggungan dengan masyarakat luar. Kedua, program transmigrasi.
“ Kalau mereka mau transmigrasi ke luar daerah, saya siap telponkan Bupati kabupaten mana yang mereka mau. Ini terpaksa sebab segala tawaran mereka tolak. Direlokasi ke Sekotong mereka malah minta macam-macam, ya sekolah lah dan lain-lain” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPW Ahmadiyah NTB, Jauzi, meminta kepada pemerintah agar menjamin keamanan mereka baik selama mereka tinggal di lokasi pengungsian maupun saat kembali ke kampung halaman untuk melihat-lihat bangunan dan tanah yang telah ditinggalkan sejak lama.
“ Kami ini warga negara yang sah. Jadi kami berhak meminta perlindungan keamanan,” ungkapnya.(RAI)