berita2.com (Merauke): Seorang pria diduga menyetubuhi empat orang siswi SMP di Merauke. Pelaku dilaporkan ke Polres Merauke oleh orang tua korban, Senin (15/11). Keempat korban dan orang tuanya mendatangi Sentra Pelayanan (SPK) Polres Merauke.
Keempat korban tersebut berinisial Be (13), Ma (15), Li (15) dan Lo (17). Di depan petugas yang menerima laporan, Be mengaku telah disetubuhi pelaku AM sebanyak 9 kali. "Kalau saya dengan dia (AM) pacaran," kata korban Be.
Sementara, korban Ma mengaku telah disetubuhi AM sebanyak 7 kali. "Saya juga berstatus pacaran dengan dia," kata korban Ma. Namun selain AM yang telah menyetubuhinya itu, korban sempat mengaku juga telah disetubuhi pria lain berinisal Ad sebanyak 2 kali.
Begitu juga halnya dengan korban Li, yang mengaku telah disetubuhi pelaku AM sebanyak 1 kali dengan cara paksa. Namun selain AM, korban pun menyebut ada pria lain, berinisial Co, yang telah menyetubuhinya sebanyak 8 kali.
Sementara itu korban Lo, mengaku dengan paksa diperkosa oleh pelaku AM. Peristiwa itu, lanjut korban, terjadi di bulan Oktober lalu. Saat itu katanya, dirinya pulang nonton TV, lalu dicegat pelaku di jalan, serta dibawa ke dalam semak-semak. "Saya kemudian diperkosa di situ," aku korban.
Petugas yang menerima laporan tersebut, terlihat geleng-geleng kepala karenanya. "Meskipun dari keterangan yang disampaikan para pelapor ini ada yang dilakukan suka sama suka, tapi kalau orang tua tidak menerima karena mereka masih dalam perlindungan orang tua, dan itu ada UU yang mengatur tentang Perlindungan Anak, maka tetap diproses secara hukum," kata petugas Polres Merauke, kepada para orang tua yang mendampingi langsung masing-masing anaknya itu.
Keempat orang tua korban pun meminta polisi mengejar pelaku, serta untuk segera diproses hukum. "Kami tidak akan menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi lanjut ke proses hukum," kata salah seorang orang tua korban.
Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi SH, saat dikonfirmasi semalam terkait kasus tersebut, mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh laporan. Namun pada prinsipnya katanya, kalau sudah dilaporkan, tetap akan diproses. Apalagi jika itu menyangkut perlindungan anak.