berita2.com (Jakarta): Pemerintah berencana akan membentuk sebuah badan khusus untuk menangani percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. Badan ini bertugas untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan pusat maupun daerah.
“Semua kementerian dan lembaga yang terkait dan pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota akan dikoordinasikan oleh badan ini. Namun saya tegaskan tidak akan menghilangkan peran gubernur, bupati, maupun wali kota,” kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
Hal itu dikemukakan kepada wartawan di Kemenko Kesra, Selasa (28/9) sore berkaitan dengan kunjungan kerja tiga menteri koordinator (menko), yaitu Menko Kesra, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa ke dua privinsi di ujung timur Indonesia tersebut, Rabu dan Kamis (29/30/9).
Menko Kesra menambahkan, pembentukan badan ini masih berupa wacana dan atau inisiatif dari pemerintah.
Ikut dalam rombongan tersebut, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Wakil Mendiknas Fasli Jalal, perwakilan Kementerian Sosial, pejabat-pejabat teras Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perumahan Rakyat.
“Perlu ada badan yang melakukan perencanaan bersama-sama, tetapi implementasi tetap sektoral. Kalau ada koordinasi dan pemantauan akan bisa lebih efektif. Badan ini mirip BRR Aceh. Kalau BRR dana dipegang sendiri, tapi badan ini tetap di kementerian, sehingga perencanaan bisa bareng,” katanya.
Badan ini, tambahnya, akan dikoordinasikan oleh Wakil Presiden. Tapi day to day dipegang pejabat setingkat eselon satu sehinga bisa fokus ke Papua.
Diakui mantan Ketua DPR tersebut, bila badan itu nantinya ‘bersih’ akan banyak bantuan dari dunia internasional yang masuk ke Papua.
Menurut Agung, kemungkinan payung hukum yang melandasi pembentukan badan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2007 tentang Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Sementara itu UU 21/2001 tentang otonomi khusus (otsus) merupakan payung hukum bagi upaya-upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejateraan rakyat di Papua da Papua Barat, sehingga pembangunan di kedua provinsi tesebut supaya tidak ada ada kesenjangan.
Sejak dilakukan otsus, pemerintah memberikan dana khusus ke Papua dan Papua Barat. Lalu dikeluarkan Inpres 5/2007 dengan prioritas peningkatan kualitas hidup masyarakat yang sifatnya mendasar. Seperti, pendidikan, ketahanan pangan, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan.
“Kita memprioritaskan pembangunan infrastuktur untuk mengatasi agar daerah tersebut tidak terisolasi. Pada kenyataannya, angka kemiskinan masih sangat tinggi. Dalam rapat cabinet belum lama, Presiden menugaskan tiga menko untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat,” katanya.
Berdasarkan data, presentase penduduk miskin di kota dan desa di Papua mencapai 37,53 persen, sedangkan Papua Barat 35,71 persen. Sementara rata-rata nasional 14,1 persen pada 2009.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya