berita2.com (Palangkaraya, Kalimantan Tengah): Dua bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini menjadi tersangka kasus kehutanan yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori usai menghadiri ekspos tentang pemanfaatan kawasan hutan bersama sebagian besar bupati dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin di Banjarmasin, kemarin.
Darori mengatakan selain kedua bupati Kalteng itu, empat bupati lainnya di Kalimantan juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Keempat bupati itu yakni dua di Kalimantan Timur dan dua bupati di Kalimantan Barat.
Namun Darori menolak untuk menyebutkan nama-nama mereka. “Kalau nama kabupatennya tidak bisa kita sebutkan karena sekarang sedang dalam proses hukum. Keenam bupati itu ditetapkan sebagai tersangka setelah bersama gubernur provinsi masing-masing menyampaikan ekspos.
Ekspos tersebut dilakukan untuk memastikan luasan lahan atau kawasan yang telah dikeluarkan izinnya atau sudah dalam penguasaan perusahaan dan jumlah yang masih utuh. Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Raffles Brotestes Panjaitan menambahkan, para tersangka di duga telah mengeluarkan izin tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Prosedur perizinan tersebut, antara lain melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa melalui terlebih dahulu pelepasan kawasan hutan. “Bahkan ada beberapa aktivitas perusahaaan dilakukan tanpa melalui izin atau ‘telanjang’ begitu saja, itu jelas salah,” kata Raffles. Saat ini, kasus pengeluaran izin pemanfaatan kawasan hutan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan paling banyak terjadi di Kalteng yanitu sebanyak 911 kasu.(koko)


















