berita2.com (Sampit, Kalteng): Polres Kotim dibantu Polsek Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menahan seorang kakek berinisial JA (53), atas dugaan pencabulan. Korbannya seorang bocah perempuan, YVK (7), warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di Blok J2 camp perumahan milik PT WYKA Makin Grup di Desa Patai, Sabtu (8/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku merupakan karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kejadian itu baru dilaporkan Sis orangtua korban, ke Polsek Cempaga, Minggu 23 Januari 2011. Begitu menerima laporan, petugas menindaklanjutinya. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek setempat.
“Kita telah memeriksa pelaku dan memintai keterangan sejumlah saksi. Sedangkan korban sudah divisum dan dimitai keterangan. Korban datang didampingi orangtuanya,” kata Kapolsek Cempaga Iptu M Fadholin SH, via telepon.
Kronologis kejadian, saat itu korban yang lagi berada di depan rumah pelaku, dipanggil. Begitu mendekat, korban diiming-imingi akan diberi uang jika mau memenuhi keinginan pelaku. Korban yang masih tak tahu apa-apa, dibawa masuk ke kamar lalu dibaringkan di atas kasur.
Pelaku kemudian menyingkap celana dalam korban. Tanpa rasa iba, pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian sensitif bocah ingusan ini. Setelah puas, korban diberi uang Rp10 ribu.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Polsek Cempaga menahan pelaku karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan. Pelaku dijerat pasal81 ayat (20 sub pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 290 ayat (2) dan (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (koko)