berita2.com (Sampit): Setelah Polres Bartim mengakap satu Kapolsek berpakngkat AKP saat pakai sabu- sabu, sekarang anggota taruna di jajaran PolresSeruyan yang memakai sabu- sabu di wilayah polres Sampit berhasil ditangkap satuan Reskrim Polres Sampit.
Informasi yang diapat dna berita2.com dari kepolisian menyebutkan oknum anggota polisi Briptu DD (29), ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Kotim tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya, satu di antaranya wanita.
Anggota Polres Seruyan ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan (barak) di Jalan Pangeran Antasari RT20RW03, tepat di seberang Rumah Sakit Sari Medika, Sabtu malam 18 Desember 2010.
Di rumah tersebut pelaku sebenarnya hanya bertamu, menemui temannya bernama Suk (25), yang juga turut diamankan dalam peristiwa tersebut. Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial Her alias Eno (23), warga Jalan Ki Hajar Dewantara. Eno disebut-sebut merupakan kekasih Briptu DD.
Kapolres Kotim AKBP Abdul Hasyim melalui Kasatnarkoba Iptu Winarko, kepada wartawan menjelaskan kronologis penangkapan oknum polisi bersama teman wanitanya tersebut.
Berawal dari informasi warga kepada polisi yang curiga dengan aktivitas di kamar No.1 barak tersebut. Informasi ditindaklanjuti oleh petugas. Hasilnya petugas mengamankan ketiga pelaku.
Bahkan DD tidak mengira sama sekali ulahnya diintai oleh rekannya sesama polisi. Saat polisi tiba, langsung merengsek masuk ke kamar tersebut. Saat digerebek, Briptu DD tengah asyik mengisap sabu-sabu.
“Ketiga pelaku langsung di amankan dan kami tidak peduli meski yang ditangkap seorang anggota polisi. Yang melanggar pasti kami proses, tidak pandang bulu,” tegas Winarko.
Ditmbahkannya lagi, Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah bong terbuat dari bekas botol air mineral, pipet plastik yang diduga berisi kerak sabu, korek api gas, plastik kecil pembungkus sabu, dan gunting kecil.
Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 123 ayat (1), UU RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Semua tersangka kini diamankan di Mapolsek Ketapang. (koko)