berita2.com (Palangkaraya): Selama delapan bulan jadi tersangka, kepala dinas perikanan dan kelautan kabupaten Kota waringin timur Ir Yopan bandi baru ditahan dan langsung diseret dari kantor dinas kelautan dari jalan Clilik riwut km 6, saat memasuki kantor.
Humas Kejati Kalteng Panco mengatakan Kepala Dinas Kelautan sudah lama jadi tersangka tapi, karena masih menunggu hasil audit BPK makanya lama. Dan sekarang ada sudah kelaur audit BPK dan negara rugi, dan langsung dikoordinasikan ke Kejaksaan Negeri Sampit untuik menangkap dan menahannya.
Informasi yang diperoleh berita2.com dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampit Tri Yulianto mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun dakwaan dan kelengkapan berkas perkara atas tersangka sebelum dilipahkan k Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
“Kita masih menyusun berkas perkaranya, tapi secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Tri. Dalam penanganan kasus ini, tambahnya, terdapat tiga jaksa yang nanti bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Jaksa Tri Yulianto, Ario Wicaksono dan Andi Supriadi.
Ditambahkan Tritersangka dijerat pasal 3.Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) k-2 KUHP dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Adapun kasus yang menyerat Yuponbandi ke ranah hukum terkait dengan program pengadaan Kapal Kalaman dengan kapasitas 15 GT dan Kapal Balapan Lampara Dasar Tahun Anggaran (TA) 2007.
Dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kotim TA 2007 sebesar Rp 370.003.800, dengan rincian Rp.300.003.800 untuk Pengadaan Kapal Kelaman 15 GT, dan Rp 70 juta untuk pengadaan Kapal Balapan Lampara Dasar. Pada 8 Oktober 2010, hasil audit BPKP menyatakan bahwa kerugian Negara sebesar Rp 9 juta atas kasus korupsi ini. (koko)