berita2.com (Pulang Pisau): Sedikitnya 15 warung dadakan saat upacara adat dibongkar paksa oleh aparat keamanan menyusul adanya indikasi temuan penjualan miras dan transaksi penjaja sek komesial serta perjudian dadu garuk di lokasi upacara ritual adat tiwah di Kahayan Tengah.
Kepala desa Tuwung Firento yang didampingi damang kepala adat setempat menyesalkan pembongkaran paksa oleh aparat keamanan polres dan polsek setempat, menurutnya semesthinya pembongkaran harus ada pemberitahaun kepenguasa wilayah dalam hal ini kepala desa namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga hal ini menjadikan kekecewaan bagi mereka.
Upacara ritual keagamaan menurut damang telah dilakukan bagi penganut agama hindu kaharingan secara turun temurun dan tidak harus ada wajib ijin terlebih dahulu ke pihak aparat keamanan,” Saya mau tanya dulu didunia mana upacara ritual keagamaan harus ada ijin layaknya hari raya natal dan idul fitri,” ungkap damang yang juga didampingi kepala desa Tuwung Firento.
Selaku kepala desa Firento tidak dihargai sama sekali oleh aparat keamanan dalam aksi mereka membongkar paksa warung dilokasi upacara tiwah.
Awalnya terang kades telah terjadi razia warung miras illegal dan aparat keamanan dari polres dan polsek setempat hingga berujung pembongkaran warung dilokasi tersebut.
Mengenai ijin ke pemerintah setepat telah dilakukan namun ijin pelaksanaan tidak dilakukan dan ini kata damang tidak menyalahi aturan.
“Kami tidak menyalahkan masalah pembongkaran akan tetapi yang kami sesalkan adalah tidak adanya koordinasi dengan aparat desa setempat,” terang Kades dengan nada tinggi.
Secara rinci kata kades bahwa pemilik warung merupakan pendatang dari berbagai wilayah Kalimantan Tengah yang bergabung secara individu-individu mencari rejeki ditengah kegiatan upacara adat tiwah dan memang biasanya acara tersebut dipadati pengunjung dan itu menurut damang juga digelar berbagai kegiatan yang beragam.
Kapolres Pulang Pisau melalui kasat rekrim AKP Zepni Aska kepada media ini menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembongkaran warung judi dan miras yang dipimpin langsung oleh kabag Op AKP Yani bersama majelis adat kaharingan Pulang Pisau terkait dengan waktu kegiatan telah habis namun masih berlangsung acara karaoke dan mabuk-mabukan di warung judi tersebut.
Aska membantah kalau pembongkaran tidak ada pemberitahuan kepada kades bahkan saat dibongkar warung-warung tersebut kades juga ada ditempat. Terkait dengan miras sebagai barang bukti juga telah diamankan namun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik.
“ Silahkan saya dihadapkan dengan majelis adat kaharingan kalau kegiatan tersebut tidak ada koordinasi dan ini kami lakukan karena kegiatan upacara adat telah selesai dan di warung-warung masih ada kegiatan mabuk-mabukan, masak acara telah selesai 2 hari yang lalu namun karaokean tetap jalan,” terang aska ke media ini. (suratman)