Banjarmasin (berita2.com) : Perusahaan kelapa sawit negara tetangga Malaysia, Kumpulan Guthrie Berhad (sekarang bernama Sime Darby) diduga kuat melecehkan hukum Indonesia.
Pasalnya perusahaan tersebut culas untuk urusan bisnis dengan pengusaha Indonesia dan tidak melaksanakan perintah pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ungkap kuasa hukum PT. Adhiyasa Saranamas, Robert Sirait SH dalam siaran persnya, Selasa (19/1).
Hal itu terjadi pada perusahaan Indonesia di bidang jasa konsultan keuangan dan penasehat investasi, PT. Adhiyasa Saranamas. Konsultan Fee yang semestinya sudah dibayar sejak tahun 2000, namun sampai hari ini masih diabaikan perusahaan kelapa sawit Malaysia , Kumpulan Guthrie Berhad (sekarang bernama Sime Darby).
Menurut kuasa hukum PT. Adhiyasa Saranamas, kliennya memberikan jasa konsultan keuangan dan penasehat investasi atas transaksi jual beli lahan perkebunan kelapa sawit antara Kumpulan Guthrie Berhad dengan PT. Holdiko Perkasa (Salim Group) pada tahun 2000, aset yang pada saat itu dikuasai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dijelaskan, nilai konsultan fee yang seharusnya diterima kliennya 7 persen dari jumlah transaksi sekitar US$368 juta untuk jual beli lahan kelapa sawit seluas kurang lebih 280.000 hektare di kawasan Sumatera, Kalimantan dan daerah lainnya di negeri ini atau setara dengan US$25,760 juta.
Meski pemberian fee tersebut telah disepakati bersama, tetapi `raja sawit dunia` itu tetap tak peduli, begitu juga dengan somasi yang disampaikan pihak PT. Adhiyasa Saranamas, dianggap angin lalu.
"Tindakan perusahaan Malaysia itu bukan saja merugikan finansial klien saya, tapi juga terhinanya rasa kebangsaan. Jasa nggak dibayar, kan sama saja kerja rodi. Perbuatan itu tidak bisa dibiarkan dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini," papar Robert kepada wartawan.
Sadar telah diperdaya, lanjut Robert, tanggal 3 Mei 2001 PT. Adhiyasa Saranamas mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Kumpulan Guthrie Berhad berikut enam perusahaan kelapa sawit lokal sebagai pemilik asal yang dijadikan turut tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sehingga untuk menjamin agar konsultan fee tersebut terbayarkan, kliennya meminta pengadilan agar meletakan sita jaminan atas lahan kelapa sawit seluas 48.424,577 hektare di kawasan Provinsi Riau, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah milik perusahaan Malaysia itu.
Lahan yang disita jaminkan itu di antaranya perkebunan kelapa sawit seluas 5.909 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu (Kalsel), 14.779,920 hektare di Kabupaten Kota Waringin Timur (Kalteng), 16.601,657 hektare di Kabupaten Kota Waringin Timur (Kalteng) dan 11.134 hektare di Kabupaten Bengkalis (Riau).
Robert Sirait menjelaskan bahwa lahan yang disita jaminkan itu awalnya adalah milik empat perusahaan kelapa sawit lokal, yaitu PT. Ladangrumpun Suburabadi, PT. Kridatama Lancar, PT. Teguh Sampurna dan PT.Aneka Intipersada, yang merupakan anak perusahaan PT. Holdiko Perkasa (Salim Group), yang selanjutnya kepemilikan jatuh kepada `raja sawit dunia` itu.
Jadi meski secara hukum lahan seluas 48.424,577 hektare itu bukan atas nama Kumpulan Guthrie Berhad, tapi karena perusahaan Malaysia sebagai pemilik saham 100 persen di empat perusahaan lokal tersebut, sangat wajar jika PT. Adhiyasa Saranamas meminta pengadilan menyitanya.
"Proses hukum membuktikan bahwa perusahaan Malaysia itu telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap klien saya, yakni ingkar membayar konsultan fee sebagaimana yang telah disepakati," kata Robert.
Hasil persidangan di tingkat pertama PN Jaksel hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No.410 PK/PDT/2007 tertanggal 22 Januari 2008 telah memenangkan PT. Adhiyasa Saranamas.
Dalam vonis disebutkan perusahaan Malaysia itu harus melunasi kewajiban membayar konsultan fee keuangan dan penasehat investasi sebesar US$25,760 juta ditambah bunga senilai 6 persen per tahun.
Mengingat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), PN Jaksel kemudian menetapkan eksekusi lelang terhadap perkebunan kelapa sawit seluas 48.424,577 hektare tersebut.
Selanjutnya meminta bantuan Pengadilan Negeri Kotabaru Kalsel untuk bertindak selaku eksekutor terhadap lahan seluas 5.909 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, serta Pengadilan Negeri Sampit (Kalteng) untuk perkebunan seluas 14.779,920 hektare di Kabupaten Kota Waringin Timur (Kalteng), 16.601,657 hektare di Kabupaten Kota Waringin Timur (Kalteng).
"Tetapi peradilan di Kotabaru dan Sampit belum memihak kepada kebenaran, terlebih-lebih terhadap perusahaan lokal seperti PT. Adhiyasa Saranamas. Hal itu merupakan pelecehan hukum Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan asing. Buktinya, sekalipun putusan sudah inkracht dan eksekusi lelang sudah ditetapkan, namun lahan yang seharusnya sudah dieksekusi, ditunda dengan alasan ada Perlawanan dari turut tergugat (PT. Ladangrumpun Suburabadi dan PT. Teguh Sampurna)," ungkap Robert.
Disamping itu PN Kotabaru telah mengeluarkan Penetapan Lelang terhadap lahan seluas 5.909 hektare itu, akan tetapi dibatalkan hanya karena adanya surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel yang terkesan mencampuri (intervensi) pelaksanaan lelang yang akan dilakukan bawahannya.
"Secara hukum legalitas surat itu patut dipertanyakan sebab di samping kami selaku para pihak tidak diberitahu adanya pembatalan/ penundaan eksekusi lelang, surat tersebut bukan merupakan suatu produk hukum yang dapat mengalahkan putusan yang sudah inkracht. Surat itu dapat dikualifikasi sebagai ` surat sakti` sebagaimana sering terjadi pada era orde baru," ujarnya.
Robert juga menegaskan bahwa gugatan perlawanan tersebut tidak beralasan dan tidak berdasar hukum untuk menunda pelaksanaan lelang karena PT. Ladangrumpun Suburabadi dan PT. Teguh Sampurna merupakan para pihak dalam perkara di Putusan PK MA No.410 PK/PDT/2007, bukan sebagai pihak ke tiga.
Ditegaskan, hingga hari ini pihak PT. Adhiyasa Saranamas tidak pernah berhenti mencari keadilan atas pelecehan hukum yang dilakukan perusahaan Malaysia . Termasuk menggugah rasa kebangsaan pemerintah Indonesia cq. Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Kalsel, bahwa putra bangsa negeri ini telah diculasi oleh Kumpulan Guthrie Berhad (sekarang bernama Sime Darby).
Robert Sirait berharap agar pengadilan segera melaksanakan lelang atas putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sekalipun muncul perlawanan yang mengada-ada dari pihak turut tergugat demi tegaknya supremasi dan kepastian hukum di republik ini. Apabila hal ini tidak segera dilaksanakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum itu sendiri.(*un)