berita2.com (Gunung Kidul, Jogjakarta): Unit Pengelolaan Permodalan kelompok Tani(UPPKP) Kabupaten Gunung Kidul yang berdiri pada tanggal 24 November 2006 dengan SK Bupati Gunung Kidul No 130 merupakan satu satunya unit permodalan untuk para petani di Provinsi Jogjakarta.
UPPKP sendiri berada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul,tujuan dibentuknya UPPKP adalah untuk menunjang Pemerintah Kabupaten dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat Gunung Kidul terutama para petani.selain itu untuk mengatasi permodalan para petani disaat membutuhkan modal untuk memperlancar hasil pertanian.
UPPKP sendiri yang dipimpin seorang Manager Pramanto.BA saat ini sudah dapat mengelola uang dari petani sebesar Rp.11 Milyar yang nantinya akan digulirkan kembali untuk para petani.
Pramanto mengatakan,”UPPKP berdiri karena melihat para petani sulit untuk mengembangkan pertaniannya untuk itu Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Gunung Kidul membentuk UPPKP sebagai unit permodalan Petani yang membutuhkan,selain itu para petani dapat diberikan dana pinjaman dengan bunga yang kecil sebesar 0,5% dengan cara pengembalian tergantung Situasi Kondisi para petani.
Dengan berdirinya UPPKP ini saya berharap keluhan keluhan para petani untuk permodalan dapat terpenuhi dan saya diusia yang terbilang uzur ini(69)tahun merasa bangga akan kepuasan untuk menolong para petani apabila UPPKP dibutuhkan.selain itu kami pun dengan tangan terbuka membantu para petani yang sudah memiliki No Register yang ada Dikabupaten dan untuk yang belum ada No Register diharap meminta Rekomedasi dari kelompok yang sudah mempunyai No Register.”jelas Pramanto
“Saya pun tiap tahun meminta diaudit pengeluaran kami kepada audit Independent agar segala pengeluaran kami tidak melewati batas hingga bermunculan Isu Isu yang tak sedap,” tambah Pramanto. (arf)