berita2.com (Cilegon): Dalam rangka program 100 hari kerja peningkatan kegiatan kepolisian, jajaran Satuan Kepolisian Lalu Lintas Polres Cilegon, melaksanakan kegiatan razia di depan mako Lantas Polres Cilegon. Dalam razia tersebut, polisi mengamankan beberapa kendaraan serta menindak pengendara yang tidak dilengkapi surat kendaraan.
Dalam razia yang digelar sejak pukul 08.00 wib pagi tadi, polisi menindak sekitar 30 kendaraan bermotor, yang diantaranya lima sepeda motor diamankan petugas karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta menilang sekitar 25 sepeda motor serta satu mobil yang tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengendara (SIM).
Menurut Kasi Lantas Satlantas Polres Cilegon, Iptu Ramadhan di ruang kerjanya (11/11/2010), razia ini dilakukan untuk mensukseskan program 100 hari kerja peningkatan kegiatan Kepolisian. “Selain dari pada program tersebut, kami juga secara rutin menindak pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan” paparnya. Tindakan ini dilakukan untuk shock therapy terhadap pengguna kendaraan bermotor agar lebih disiplin lagi dalam berlalu lintas.
Selain itu, Iptu Ramadhan juga menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor, agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara, diantaranya seperti safety riding, melengkapi surat surat kendaraan, memakai helm dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan setiap hari dengan lokasi dan waktu yang berbeda, sehingga para pengguna kendaraan bermotor khususnya di Kota Cilegon akan lebih tertib. (Indra)