Bandung, (berita2.com) : Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyita sekitar 50 berkas kasus dugaan korupsi PT Kereta Api (KA) terkait Investasi BUMN ke PT Optima Karya Capital Management (OKCM) pada tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar.
"Kita menyita beberapa dokumen yang jumlahnya sekitar 50. Dokumen tersebut antara lain adalah surat penawaran transaksi, keputusan, permohonan, termasuk surat undangan rapat," kata Kasattipikor Polda Jabar, AKBP Soni Sanjaya, Rabu.
Dokumen yang disita tersebut akan diperiksa guna untuk mendapatkan gambaran asal mula proses investasi tersebut.
Dalam pemeriksaan berkas dan dokumen ini pihak PTKA cukup kooperatif, ujarnya.
Sementara itu, lanjut Soni, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yang diantaranya adalah satu dari pejabat PT KA dan satu lagi dari pejabat PT OKCM.
"Dari pemeriksaan 20 saksi kita menetapkan dua tersangka yang akan diperiksa besok (Kamis 15/10) di Mapolda Jabar," ungkapnya.
Namun, pihak kepolisian tidak menyebutkan nama tersangka dan inisial tersangka tersebut. "Kita lihat saja besok di Mapolda Jabar," ungkapnya.
Penyitaan dan pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan Sattipikor Polda Jabar di Kantor Pusat PT KA di Bandung dari pukul 11.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Menurut Soni, pihaknya akan memeriksa kembali dokumen di PT KA. "Pemeriksaan untuk hari ini sudah cukup. Nanti kita akan periksa kembali terkait kasus ini," ungkapnya.
Hingga Jumat 9/10 Polda Jabar sudah memeriksa 11 orang saksi di Polda Jabar terkait dugaan korupsi tersebut.
Saksi tersebut antara lain, Irjen Departemen Keuangan, Hekinaus Manao, Komisaris PT KAI yang merangkap Komite Audit, Komisaris PT KA I dan dua direktur keuangan PTKA, Kabid Hukum PT KAempat staf PTKA dan direktur Utama PT Optima Karya Capital Management (OKCM).(*un)


















