berita2.com(Subang): Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Purwakarta, terpaksa harus mendekam di kamar tahanan Mapolsek Sagalaherang, Subang, karena selain pengguna juga diduga sebagai penjual ganja.
Kapolres Subang AKBP Dadang Hartanto melalui Kapolsek Sagalaherang AKP Cuhlan di sela-sela pengamanan di jalur selatan membenarkan ditangkapnya tersangka DS (26) alias Basuni, warga Kp. Cibeureum, Desa Ponggang, Kec. Serangpanjang Subang mahasiswa semester VII salah satu perguruan tinggi di Purwakarta ini, ditahan karena terlibat narkotika jenis ganja.
"Terbongkarnya DS setelah petugas berhasil menangkap Yun alias Kunus (32) warga Kp. Bojongrangkas Desa, Dayeukolot, Kec. Sagalaherang dan ditemukan barang bukti satu paket kecil ganja," ujarnya.
Kemudian kasusnya dikembangkan dan mengarah pada tersangka DS, karena barang haramnya berasal dari dia. Yun sendiri hanya menjual terutama kepada pelajar. "sete petugas menyergap DS ke rumahnya, ptugas hanya mendapatkan satu paket kecil sisa pakai," jelas Kapolres
Tersangka DS kepada penyidik mengaku selain memakai juga menjual kembali. Ia mulai kecanduan akibat pergaulan di Purwakarta. Sebagai orang desa, dia mengenal ganja setelah dikenalkan melalui seorang teman kepada Opk, warga Pasawahan, Purwakarta dua bulan lalu. Sejak itu DS mulai menikmati daun haram dan berbisnis, katanya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya