berita2.com (Cirebon): Pemerintah harus segera mengmabil langkah dan sikap tegas menyusul jumlah anak yang bekerja dibawah umur 17 tahun kian memprihatinkan. Hal itu terungkap saat dilakukannya penyusunan rencana aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak tahun 2010.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bertempat di Plaza Hotel, Jl.Kartini, Kota Cirebon. Selasa (23/8/2010), yang melibatkan sejumlah perwakilan masyarakat baik akademisi, unusr kepolisian, tokoh masyarakat, LSM juga beberapa ormas lainnya.
Menurut Kepala Dinsosmakertrans Kota Cirebon melalui Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan, H.Ade S.Ilyas, kegiatan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak yang telah dipekerjakan dibawah umur. Sehingga dapat mengganggu psikologis dan masa dpan anak.
Dijelaskan, dalam UU No.23 tahun 2003 anak berhak mendapatkan perlindungan, yakni anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan seksual, anak yang menjadi korban NAPZA, anak korban pnculikan, kekerasan fisik dan mental, serta anak penyandang cacat dan perlakuan salah serta penelantaran. “prinsip perlindungan pekerja anak itu non diskriminasi,” ucapnya.
Sementara itu, aktivis kemanusiaan, Hendra SH, berharap agar pemerintah segera menanggulangi persoalan pkerja anak dibawah umur. Jika hal ini tidak segera ditanggulangi, maka akan menjadi bom waktu bagi keluarga, bangsa dan negara. “untuk mencegahnya, perlu dilakukan pemberdayaan keluarga atau masayarakat, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat dan peningkatan akses pendidikan,” ujarnya, Rabu (25/8/2010).
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


















