berita2.com (Subang): Dua Pemuda pengedar daun ganja di Kota Subang, Jawa Barat, berhasil diciduk satuan Reskrim Polres Subang pada waktu dan tempat yang berbeda diantaranya di Kampung Pasir Ceuri RT 39/03 Kel. Sukamelang, dan di Kampung Citeurep Desa Cimanggu Kec. Cibogo.Subang .Dari keduanya tersangka, polisi berhasil menyita sekitar 1.5 ons sedangkan pemasoknya kini masih buron.
Kapolres Subang AKBP Dadang Hartanto didampingi Kanit Reskrim AKP Imran Ermawan kepada wartawan mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat, informasi ini kemudian dikembangkan dan ternyata benar untuk menangkap pelaku ada anggota yang menyamar sebagai pembeli kemudian yang pertama ditangkap Selasa malam yaitu Ruyatdi alias Bawon (34) warga Kampung Pasir Ceuri RT 39/03 Kel. Sukamelang di rumahnya dengan barang bukti satu paket sedang seharga Rp 30 ribu dan enam paket kecil Rp 20 ribu.
Menurut pengakuan Bawon barang tersebut dibeli dari Ade Juhara alias Dew warga Kel. Sukamelang, bagi anggota unit narkoba nama ini sudah tidak asing lagi karena kerap keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
Kemudian penangkapan dilanjutkan ke pelaku lain yaitu Dede Suherman alias Eghay (28) warga Kampung Citeurep Desa Cimanggu Kec. Cibogo, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu ons, enam paket sedang, 15 paket kecil dan satu linting.
Menurut pengakuan tersangka barang trsebut dibeli sebanyak dua garis seharga Rp 700 ribu dari Ahmad alias Acid warga Jl. Otista Gg. Dahlia, kemudian barang ini direcah lagi menjadi beberapa bagian dan diedarkan kepada anak muda.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


















