berita2.com (Cirebon): Seksi Penanganan Masalah BOS Provinsi Jabar 2009, Dra Sriwahyuninghadi, mengaku ada kesalahan atas kelebihan dana BOS sebesar Rp114.910.340. “Memang itu kesalahan saya. Tapi saya tidak berpikir (dampaknya) akan sejauh ini (jadi temuan BPK RI), rata-rata yang telat mengembalikan waktu itu adalah SD dan SMP,” ujarnya, Senin (16/8/2010), kepada wartawan di gedung Disdik, Jl Brigjen Dharsono, kota cirebon.
Pengakuan salah dipihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon itu sendiri akibat adanya keterlambatan pengembalian kelebihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat 2009. Namun kesalahan ini tidak mutlak dilakukannya, melainkan ada andil sekolah yang saat itu terlambat menyetor sisa dana BOS.
Demikian juga Sri menolak, jika temuan BPK yang menyebutkan bahwa sisa dana BOS sebesar Rp114 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang benar adalah terlambat menyetor ke kas negara. Dengan berbagai kemungkinan penyebab, bisa kelupaan, bisa juga penyusunan SPJ yang belum selesai. Atas saran provinsi dibuatlah rekening atas nama Manager BOS sebagai rekening tujuan tempat pengembalian kelebihan dana BOS yang terlambat disetor. Saran itu diikuti, karena ditambah lagi ada informasi bahwa dana itu boleh digunakan di tahun berikutnya.
“Bukti setorannya juga ada. Waktu itu kita juga dapat info dana lebih ini boleh digunakan di tahun berikutnya, siapa tahu kan dinas bisa menggunakannya untuk keperluan BOS yang belum tercover,” ucapnya.
Sementara menurut Manager BOS 2009, Drs Anwar Sanusi MPd, kronologis terjadinya kelebihan dana BOS. Pada 2009 mulai diberlakukan aturan Perwali 42 tahun 2008, yang mengamanatkan kegiatan beasiswa termasuk BOS yang sebelumnya ditangani Subbag Program, diserahkan penanganannya kepada bidang persekolahan, baik Dikdas maupun Dikmen.
Di situlah kemudian ditemukan ada ketidaksamaan data usulan dengan realisasi BOS. Banyak kemungkinan penyebab ketidaksamaan ini, bisa ada siswa yang drop out, pindah dan lain-lain. “Usulan untuk 150 siswa realisasi 100 siswa, jadi ada pengembalian 50. Untuk SD besaran per siswa Rp25 ribu per siswa per tahun, dan SMP Rp127.500 per siswa per tahun, sedangkan SMA/SMK/MA Rp180 ribu,” paparnya.
Karena kelebihan itu, ucap Anwar, sehingga sekolah harus mengembalikannya ke Disdik, dan Disdik mengembalikannya ke kas daerah. Sayangnya, saat proses pengembalian ke Disdik, sekolah mengalami hambatan, sehingga melebihi batas waktu anggaran 31 Desember 2009. Uang tersebut akhirnya ditampung di satu rekening atas nama Tim Manager BOS Provinsi Bidang Pendidikan Kota Cirebon. “Jadi dana BOS itu tidak dipakai. Dan jumlah yang disetor malah bertambah,” terang pria berkacamata yang kini menjabat Kabid Dikmen.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


















