berita2.com (Cirebon): Sejak diterbitkannya Permendag No.12/2005 yang mengijinkan ekspor rotan asalan dan rotan setengah jadi (bahan baku rotan), para perajin rotan di Kabupaten Cirebon kondisinya kian "keleletan" bahkan diantaranya banyak yang mengalami gulung tikar.
Hebatnya jumlah perajin yang terpuruk itu hingga mencapai ribuan, ini sangat fantastis. Lalu siapa yang dipersalahkan, karena Bupati Cirebon sendiri telah berjuang agar Permendag tersebut di cabut. Namun hingga kini hanya menjadi harapan yang menggantung bagi para perajin rotan di Cirebon.
Menurut pengakuan Bupati Cirebon, Drs H. Dedi Supardi MM, pihaknya sudah berjuang keras membantu para perajin rotan di Kabupaten Cirebon melalui pemerintah pusat agar mencabut peraturan Menperindag terkait ekspor bahan baku rotan. "Industri rotan sekarang ini memang masih terpuruk sehingga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat Tegal Wangi dan sekitarnya. Namun kami sudah berjuang keras agar pemerintah pusat mau mencabut kembali peraturan Permendag tersebut," ujar Bupati.
Diakui Bupati bahwa kejayaan industri rotan di Kabupaten Cirebon hanya berlangsung singkat yakni sekitar tahun 1986 hingga 2003. Berikutnya para perajin rotan secara perlahan mulai bangkrut. Parahnya ketika mulai diterbitkannya peraturan tentang ekportir bahan baku rotan, dan secara otomatis ribuan perajin yang ada terganggu dan mengalami keterpurukan. "gejala ini akibat adanya kepentingan beberapa orang saja. kan sangat disayangkan" tambahnya yang mengaku hingga kini masih terus mencari jalan keluarnya.
Sementara itu, menurut salah seorang perajin rotan pemilik CV. Tiga Putra, Farida (49), Sabtu (7/8/2010) menyesalkan atas sikap pemerintah pusat melalui peraturan Menperindag terkait ekspor bahan baku rotan. Dengan diterbitkannya peraturan ini, banyak diantaranya para perajin rotan berjatuhan. Tentunya ribuan perajin dan karyawan kehilangan usaha dan pekerjaannya. Namun Pemerintah pusat seolah tak mau melihat kondisi ini, akibatnya sejak tahun 2005 hingga sekarang sudah ribuan perajin rotan gulung tikar.
Selain itu, para pengusaha dan perajin rotan lainnya juga berharap agar kiranya Pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap bahan baku rotan setengah jadi. Alasan pengahapusan ini, ujar mereka, penurunan ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk industri domestik dalam menghadapi dampak krisis global. "Sangat jelas adanya PPN rotan 10 persen sangat menghambat pertumbuhan industri rotan," ujarnya dengan berharap agar PPN 10 persen itu bisa dihapuskan.
Kendati demikian, Farida masih punya harapan agar keterpurukannya tidak malah menjadi-jadi, walau kini terdapat bahan baku baru melalui bahan syntectis, namun tak semua dapat melakukan pengadaan barang baku ini, karena memang “cost poduksinya” cukup mahal dan berbeda seperti bahan rotan. “mudah-mudahan kehidupan usaha rotan kembali tumbuh dan berkembang maju seperti sebelumnya,” harap Farida. (Nrd)
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


















