berita2.com (Cirebon): Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak akan membekingi atau melindungi para pelaku kejahatan lingkungan. Hal itu disampaikan langsung Bupati Cirebon, Drs.H.Dedi Supardi MM, Senin (02/8/2010), saat menghadiri peresmian proyek wisata Bayu Panas dan pelantikan pengurus Forum CSR Ciayumajakuning di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Palimanan.
Pernyataan ini sekaligus membantah atas adanya tudingan beberapa kalangan yang menilai bahwa berlarutnya proses hukum terhadap pelaku kejahatan karena mendapat perlindungan dan jaminan dari pihak luar (beking-red).
Seperti galian C bukit Azimut yang berlokasi di Desa Waled Asem, Kab.Cirebon. Aktifitas digalian ini mkenurut Bupati sudah ditutup dan izin usaha kegiatannya sudah dicabut. Jika masih ada kegiatan lagi, jelas yang disalahkan adalah pihak pengusaha.
Selain di bukit Azimut, galian di blok Pakatesan, Desa Cikalahang juga sudah ditutup.Dan sebelumnya tak ada beking-bekingan, apalagi bagi para pelaku kehajatan lingkungan. Semua yang melanggar aturan harus ditindak dan pihak pengusaha harus bertanggungjawab.
Sementara itu, aktivis mahasiswa yang konsen di persoalan lingkungan, Bambang mendukung langkah Bupati Cirebon. Dimana Dedi Supardi selaku pemilik kebijakan siap berada digaris yang benar. Peraturan harus tetap ditegakkan. Dan pernyataan Bupati ini juga pasti didukung rakyat kabupaten. Karena Bupati lebih mementingkan aspek lingkungan dan peraturan.
“bagaimanapun, Bupati memiliki kebijakan baik politis maupun birokrasi. Namun kenyataanya, Bupati atau pemerintah kabupaten (Pemkab) tak senang dengan urusan beking-membekingi. Justru Bupati ingin segala peraturan yang ada harus ditempuh dan dijalankan dengan baik,” terangnya. (Nrd)