berita2.com (Cirebon): Adanya dugaan keterlibatan pejabat nomor satu dikota udang, yang dituduhkan para aktivis mahasiswa kepada Walikota Cirebon, Subardi S.Pd terkait kasus PD. Bank Pasar, dalam penerbitan surat persetujuan kredit kepada Sofiani dan Ismu Widodo, keduanya adalah pejabat di Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan.
Seperti diungkapkan Rony, ketua umum Forum Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Cirebon (F SOMASI C), bahwa Walikota tak teliti dalam mengeluarkan surat balasan kepada direksi PD Bank Pasar yang akhirnya menjadi kasus hukum akibat dicairkannya kredit sebesar Rp180 juta dan Rp130 juta. Ini jelas bertentangan dengan Surat keputusan Gubernur Jawa Barat yang menyebutkan pencairan kredit maksimal hanya Rp25 jutaan.
“Jelas, kebijakan Walikota Cirebon ini sudah menyalahi aturan yang lebih tinggi. Dan ini adalah kasus hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh Walikota kepada publik. Sebaiknya Walikota mundur dari jabatannya karena sudah tak amanah lagi,” ujar Rony yang bersama elemen lain dari Forum mahasiswa Demokrasi (FMD) ketika berunjuk rasa di Gedung DPRD kota Cirebon.
Pasca unjuk rasa, Rabu (7/7/2010), Rony bersama aktivis mahasiswa lainnya, Sabtu (10/7), menuturkan, bahwa pihaknya akan terus menyoroti persoalan ini hingga tuntas. Pasalnya, keterlibatan Walikota dalam mengeluarkan kebijakan atas kasus PD Bank Pasar belum tersentuh oleh hukum. Artinya, Walikota pun harus gentel untuk berani mempertanggungjawabkan kebijakannya yang kontra produktif dengan keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Saya bersama elemen mahasiswa lain akan terus konsen menyoroti kasus ini. Dan ada kemungkinan untuk kembali berunjuk rasa dengan masa yang lebih besar lagi. Kecuali jika Walikota Cirebon mamu mempertangungjawabkan atas kebijakannya yang kontroversial itu,” tutur Rony. (Nurudin)


















