berita2.com (Madiun): Mantan Ketua DPRD Kota Madiun (1999-2004) yang juga mantan Wali Kota Madiun Madiun periode 2004-2009, Kokok Raya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, hukuman penjara 1,6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 366 juta dengan subsider 6 bulan penjara, Kamis (24/6/2010). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa meyakinkan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999 diubah menjadi UU Nomor 20/2001," ujar Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo. Atas vonis itu, pengacara terdakwa menyatakan banding, sedangkan JPU perlu pikir-pikir dulu. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, lalu uang pengganti Rp 500 juta subsider 1,6 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini dimulai pukul 10.30, berakhir pukul 20.30 . Sesaat Kokok Raya yang juga mantan Wali Kota Madiun periode 2004-2009 memasuki ruangan utama sidang, sempat mendapat support dari puluhan pendukungnya. Meneriakan pekik "Hidup Pak Kokok, Bebaskan Pak Kokok".
Sepanjang sidang Kokok Raya, gedung sekolah SMPN 1 Kota Madiun yang letaknya persis berhadapan dengan gedung PN Kota Madiun, terpaksa diliburkan. "Kami memang diliburkan, karena alasan ada sidangnya Pak Kokok," jelas sejumlah murid SMPN 1.
Kesempatan terpisah, Kokok Raya meyatakan diri tetap tidak bersalah, divonis sehari pun tetap banding. "Saya tetap yakin tidak bersalah, hukum harus adil dan ditegakan," ujarnya sembari memasuki ruang Panitera Muda Pidana PN Kota Madiun untuk menandatangani bading.
Sehari sebelumnya, dalam sidang yang sama dengan terdakwa 2 mantan Wakil Ketua DPRD yaitu Gandi Yuninta dan Ali Sahono masing-masing divonis 15 bulan atau 1,3 tahun. Denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan, membayar uang pengganti Gandi Rp 209 juta dan Ali Sahono Rp 210 juta subsider 5 bulan. (AB)