berita2.Com (Madiun): Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yang juga mantan Wakil Wali Kota Madiun (2004-2009), Gandi Yuninta, dan Ali Sahoho (mantan Wakil Ketua DPRD 1999-2004), divonis majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Madiun dengan hukuman 15 bulan atau 1,3 tahun. Selain itu, keduanya diharuskan membayar denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Selain itu keduanya diwajibkan membayar uang pengganti, untuk Ali Sahono Rp210 juta dan Gandi Yuninta Rp209 juta subsider 5 bulan penjara. Demikian amar putusan dalam sidang korupsi APBD Tahun Anggaran (TA) 2002, 2003 dan 2004 Kota Madiun, Rabu (23/6) malam.
"Terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai diatur dalam UU Nomor 20/99 diubah UU Nomor 30/2001 pasal 3. Sedangkan primer tidak terbukti," ujar Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannnya masing-masing terdakwa dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Diikuti membayar uang pengganti Rp250 juta, jika satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita untuk membayar uang pengganti. Apabila hartanya tidak mampu memenuhi dikenakan pidana penjara tambahan 1,6 tahun.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, anggota Tim JPU diwakili Drajad menyatakan pikir pikir, sementara pengacara M Juli Pujiono langsung menyatakan banding. Anggota tim JPU, M Fauzan menanggapi putusan itu mengatakan jauh dari rasa keadilan, maka itu sikap sementara pikir-pikir. "Setelah ini, kami sampaikan kepada pimpinan untuk menyarankan agar banding terhadap putusan itu," tandasnya.
Lain lagi, Gandi Yuninta menyatakan putusan majelis hakim mengabaikan sejumlah pertimbangan seperti pertimbagan BPKP dan pejabat pusat. "Saya jelas menganggap putusan itu tidak benar dan terlalu berat," ujarnya.
Sidang kedua mantan pimpinan DPRD Madiun itu dijaga oleh 174 personel Polresta Mdiun. Guna pengamanan sepanjang jalan Kartini termasuk halaman PN Kota Madiun dijaga ketat petuas. Sidang digelar mulai pukul 10.35 dan berakhir malam hari pukul 21.15.
Saat sidang berlangsung, sempat terjadi perdebatan di ruang Panitera Muda Pidana PN Kota Madiun antara pengacara dan JPU. Perdebatan menyangkut status tahanan ke-2 terdakwa. Versi pengacara dengan banding, maka serta merta ke-2 terdakwa harus bebas dari tahanan.
Kemudian JPU beranggapan ke-2 terdakwa tetap harus ditahan, sebab statusnya menjadi tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. "Kami hanya meminta bukti penahanan, jika tidak ada terdakwa harus bebas malam ini," ujar M Juli Pujiono.
Permintaan itu jelas-jelas ditolak, JPU diwakili Drajad menyatakan sebagai eksekutor tidak ingin mengambil risiko. Kedua pihak, kahirnya menghadap Ketua Majelis Hakim. Hasilnya, ke-2 terdakwa tetap ditahan di Lapas Madiun. Pukul 21.50, kedua terdakwa diantar kembali ke Lapas Madiun memakai mobil tahanan Kejari Madiun dibawah pengawalan ketat aparat keamanan. (AB)


















