berita2.com (Madiun): Jaksa yang menghadapkan mantan Wali Kota Madiun (2004-2009) yang juga mantan ketua DPRD Kota Madiun (1999-2004), Kokok Raya, di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (9/6/2010), menuntut hukuman empat tahun penjara, denda Rp40 juya subsider enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 500 juta subsider 2 tahun.
Tim jaksa yang terdiri dari Sudrajat, M Fauzan, Basuki dan Nur Ali dalam sidang, kemarin mengatakan mantan Ketua DPRD Kota Madiun yang juga mantan Wali Kota setempat, bersalah, melakukan korupsi dalam tahun anggaran 2002, 2003 dan 2004. Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan orang nomor satu di Pemkot Madiun ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar UUNomor 20/1999 diubah UU Nomor 30/2001 tentang korupsi, khususnya pasal 3 ayat 1, junto pasal 55 KUHP dan 64 KUHP. Lalu, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 250 juta,” ujar Sudrajat.
Ia juga meminta kepada majelis hakim, jika tidak bisa membayar uang pengganti, seluruh harta disita hingga jumlahnya memadai. Apabila masih tidak bisa membayar dikenakan hukuman penjara tambahan selama 1,6 tahun. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim meminta agar Tim Penasihat Hukum (PH) mempersiapkan pledoi.
Menanggapi tuntutan itu, usai persidangan berakhir, Kokok Raya, menyatakan masih banyak kelemahan disampaikan jaksa. Bersama Tim PH menyiapkan pledoi untuk disampaikan dalam sidang berikutnya pekan depan.(AB)