berita2.com (Jakarta): Kejaksaan Agung, Jumat (21/5/2010) sore, menahan Bupati Pasuruan Dade Angga di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung terkait dugaan korupsi dana kas daerah periode 2008-2009 senilai Rp74 miliar.
"Setelah diperiksa, Bupati Pasuruan ditahan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Jumat (21/5/2010). Arminsyah menyatakan penyidik telah cukup alasan untuk menahan Bupati Pasuruan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntutan.
"Dalam waktu dekat segera diajukan ke pengadilan," katanya. Bupati Pasuruan diancam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya kasus kebocoran dana kas daerah setempat selama kurun 2001-2007.
Sebelum menjabat Bupati Pasuruan periode 2008-2013, Dade Angga juga pernah menjabat pemegang kas daerah, sedangkan bupati periode 2004-2008 dijabat Jusbakir Aldjufri yang telah meninggal dunia.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pasuruan Peduli Uang Negara melakukan aksi demo yang mendesak Kejaksaan Agung menahan Dade Angga yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kasda Rp74 miliar di Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (14/5).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Gatot Darmanto mendesak Kejaksaan Agung menahan Dade Angga. Desakan itu diulanginya lagi saat berdialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Widiyantoro, di ruang kerjanya bersama sembilan perwakilan pendemo.
Sementara itu, situasi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (21/5/2010) malam, tampak mencekam pascapenahanan Bupati Dade Angga oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Seperti dilansir antaranews.com, pintu gerbang Pendopo Kabupaten tampak tertutup rapat, sementara di sekitar alun-alun banyak polisi berjaga. Di dalam rumah dinas Dade Angga yang berlokasi di Jalan Alun-alun Timur Nomor 7 Pasuruan itu terdapat puluhan pendukungnya.
Rumah dinas Wakil Bupati Edi Paripurna di Jalan Alun-alun Timur yang berjarak sekitar 300 meter dari Pendapa Kabupaten Pasuruan dijaga sejumlah personel kepolisian. Petugas khawatir, pendukung Dade Angga yang kecewa terhadap penahanan itu akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan di rumah Wabup.
Sejauh ini, hubungan antara Dade Angga dan Edi Paripurna yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Pasuruan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pilkada 2008 itu harmonis.
Namun sejak Kejakgung menetapkan status tersangka terhadap Dade Angga, para pendukungnya berubah tidak simpati terhadap Edi Paripurna. Sikap tidak simpati itu ditunjukkan pendukung Dade Angga dalam berbagai aksi aksi unjuk rasa selama beberapa hari terakhir. Bahkan, para pendukung Dade mencibir Edi yang dianggapnya telah menyiapkan skenario merebut kursi bupati hingga 2013.


















