Jakarta, (berita2.com) : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis, memeriksa Bupati Pasuruan, Dade Angga, sebagai tersangka dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) 2008-2009 senilai Rp74 miliar.
Kasubbag Tata Usaha (TU) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Andi Dharmawangsa membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Pasuruan tersebut.
"Ya, Bupati Pasuruan diperiksa hari ini (18/2)," katanya.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus pada awal Februari 2010.
Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya kasus kebocoran dana kasda selama kurun 2001-2007.
Sebelum menjabat Bupati Pasuruan periode 2008-2013, Dade Angga juga pernah menjabat pemegang kas daerah, sedangkan bupati periode 2004-2008 dijabat Jusbakir Aldjufri yang telah meninggal dunia.(*un)