Cilacap, (berita2.com) : Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cilacap, Hasan A Makarim mengatakan, peraturan perundangan tentang penistaan agama sebelumnya berbentuk Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 5/1969 harus dipertahankan.
"Tanpa adanya undang-undang tersebut, tentunya akan semakin bebas dan semakin vulgar. Kalau perlu, materinya dipertegas dan supremasi hukumnya harus diperjelas," kata Hasan A Makarim di Cilacap, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, sanksi hukum bagi pelanggarnya harus dipertegas karena sering kali ada orang yang mengatasnamakan agama tetapi justru menghasut.
"Ini harus diperjelas karena agama mengajarkan kedamaian dan hak-hak beragama harus dilindungi," tegas dia yang tergabung dalam tim pembinaan rohani narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan.
Menurut dia, Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki banyak produk hukum akan tetapi peraturan yang mengawalnya sering kali memiliki kelemahan.
Dengan demikian, kata dia, sering kali terjadi kurang pengawasan maupun pengawalan dalam penerapan produk hukum tersebut termasuk masih lemahnya tindakan terhadap pelanggaran hukum.
"Akibat lemahnya tindakan terhadap pelanggaran hukum, banyak orang yang berulah dengan menuntut pencabutan UU tentang penistaan agama agar mereka dapat lebih bebas lagi. Negara kita adalah negara hukum sehingga undang-undang harus dipertegas," katanya.(*un)