Yogyakarta, (berita2.com) : Masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunggu kepastian hukum bagi provinsi tersebut, kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Mereka berharap kepastian hukum segera dapat terwujud sesuai dengan aspirasi dan sejarah Provinsi DIY dengan tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda DIY Tri Harjun Ismaji saat menerima kunjungan Komite I DPD RI di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/1).
Menurut dia, demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan sebuah keniscayaan. Namun demikian, pemaknaan demokrasi selalu menjadi bahan dialog berbagai pihak untuk merumuskan dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY temasuk implementasi nilai-nilai demokrasi tentu juga perlu dilihat secara kontekstual dan historisnya.
"Dalam pasal 18 UUD 1945 disebutkan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa," katanya.
Ia mengatakan, seperti halnya DIY, dalam konteks kebhinekaan tertuang dalam proses historis dan ketatanegaraan yang membentuk Provinsi DIY yang diwujudkan dalam berbagai aspek seperti budaya, sosial, dan predikat yang menjadi ciri khas sebuah entitas yang disebut DIY.
"Proses perumusan keistimewaan DIY juga mengacu pada berbagai aspek tersebut sebagaimana Presiden Soekarno yang dalam pidatonya menyampaikan sebuah komitmen `jas merah` (jangan sekali-kali melupakan sejarah)," katanya.
Sementara itu, Ketua Rombongan Komite I DPD RI Hafid Asrom mengatakan, kunjungan komite tersebut ke DIY untuk lebih memastikan perkembangan aspirasi sosial dan politik masyarakat Yogyakarta.
"Kami memandang perlu untuk melakukan kunjungan kerja dalam menyerap secara langsung masukan dan pandangan aspirasi mengenai maslah keistimewaan Yogyakarta," katanya.
Ia mengatakan, aspirasi itu selanjutnya akan disusun menjadi laporan kegiatan yang akan disampaikan pada sidang pleno Komite I sebagai bahan masukan dalam menentukan sikap DPD RI terhadap masalah keistimewaan Yogyakarta berdasarkan perkembangan terakhir.
Sebelumnya, menurut dia, DPD RI telah menyerahkan keputusan DPD Nomor 46 /DPD/2007 tentang perubahan ketiga undang-undang nomor 3 tahun 1950 tentang pembentukan DIY kepada Komisi II DPR RI.
"Selain itu, anggota DPD RI dari DIY telah membuat pernyataan sikap politik sebagai respons dinamika masyarakat DIY yang salah satu isinya meminta kepada pemerintah membuat payung hukum yang mengandung roh keistimewaan DIY untuk menegaskan bahwa Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX tetap menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY," katanya.(*un)


















