Cikarang, Bekasi (berita2.com) : Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan mengusut dugaan korupsi berjamaah mantan anggota DPRD setempat senilai lebih dari Rp900 juta.
"Berkas pengaduan itu kami terima atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D)," ujar Kepala Kejari Cikarang, Undang Magopal, SH, MH, di Cikarang, Minggu.
Berdasarkan laporan LP3D, kata dia, sebanyak 45 anggota dewan periode 1999 hingga 2004, diduga telah melakukan tindak korupsi dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pada masa itu. Hanya saja pihaknya perlu melakukan pendalaman bukti yang diserahkan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Ketua LSM LP3D, Jhonly Nahumpun, mengatakan kasus tersebut berawal pada dana TPP kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 1999 hingga 2004 sebesar Rp1.103.760.000.
"Rp1.095.444.000 diantaranya sudah direalisasikan. Padahal, sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, TPP kepada pejabat negara adalah sebesar 10 persen dari gaji pokok," katanya.
Dengan demikian, kata dia, anggota DPRD periode tersebut t telah melakukan korupsi secara bersama senilai Rp961.153.311, dengan perhitungan Rp1.103.760.000 dikurangi Rp134.290.689.
"Pelanggaran tersebut telah dibuktikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada April 2005 lalu berdasarkan hasil audit dan meminta anggota dewan untuk segera mengembalikan hasil korupsinya ke kas daerah," katanya. Dikatakan Jonly, pihaknya masih mempertanyakan apakah uang milik negara tersebut dikembalikan para pelaku ke kas daerah.
"Kami berinisiatif untuk mengirim surat kepada Bupati Bekasi, Dr H Sa`duddin MM, sekitar dua bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan," katanya. Dalam suratnya, Jonly minta Bupati melakukan pengusutan dan melaporkan ke Kejari Cikarang apabila masih ada anggota DPRD periode 1999-2004 yang belum mengembalikan dana tersebut.
"Namun, berdasarkan informasi yang kami himpun,anggota dewan pada periode itu yang telah mengembalikan uang, diantaranya H Sa`duddin, H. Solihin Sari, H Damanhuri dan H Wardah," katanya. Jhonly berharap Kejari Cikarang tidak main-main dalam menangani laporan pihaknya terkait dugaan korupsi tersebut.
"Kejadiannya mirip seperti di wilayah Kota Bogor dimana puluhan mantan anggota dewan beramai-ramai masuk penjara akibat kasus serupa," katanya.(*un)


















