Yogyakarta, (berita2.com) : Siswa peserta ujian nasional (UN) yang diketahui hamil di luar nikah akan memperoleh hak mengikuti ujian namun sekolah juga diharapkan menetapkan kebijakan apakah akan tetap meluluskannya atau tidak.
"Dalam peraturan pelaksanaan UN, kehamilan di luar nikah yang dialami oleh siswa memang tidak ada ketentuannya," kata anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi saat memberikan sosialisasi UN di Yogyakarta, Rabu (16/12).
Menurut dia, pihak BSNP tidak akan memberikan imbauan ke sekolah untuk tetap memberikan hak siswa mengikuti UN karena ketentuan UN tidak mengatur kondisi seperti tersebut di atas.
"Tetapi, lulus atau tidaknya siswa yang bersangkutan akan ditentukan oleh sekolah sebagai satuan pendidikan, kelulusan bukan ditentukan oleh BSNP. Masyarakat banyak yang masih salah menganggapnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) DIY Suwarsih Madya menyatakan bahwa pihak sekolah tetap harus memberikan hak kepada siswa yang hamil di luar nikah untuk mengikuti UN.
"Tetapi, kelulusan siswa dari satuan pendidikan tidak hanya diukur dari nilai UN. Masih ada penilaian-penilaian lain, seperti kepribadian dan akhlak," katanya.
Bisa saja, kata dia, siswa tersebut lulus UN namun tidak lulus dalam penilaian akhlak karena sekolah memiliki wewenang penuh untuk menentukan kelulusan siswanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Suyana menerangkan, pihaknya tidak akan melarang siswa yang hamil di luar nikah untuk mengikuti UN.
"Semuanya harus tetap dikembalikan pada tata tertib sekolah yang bersangkutan," lanjutnya.
Pada pelaksanaan UN 2009, terdapat dua kasus siswa hamil di luar nikah yang mengikuti UN pada satuan pendidikan SMK di Kota Yogyakarta dan pada kelulusan 2009, terdapat delapan siswa se-DIY yang dinyatakan tidak lulus karena memiliki kepribadian yang kurang baik.(*un)


















