Yogyakarta, (berita2.com) : Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mau menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2010 sebesar Rp735.000 karena dinilai besarannya belum proporsional.
"Saya menilai penetapan UMP DIY 2010 sebesar Rp735 ribu oleh Dewan Pengupahan DIY itu belum proporsional dan tidak ada unsur keadilan, sehingga saya tidak mau tanda tangan," katanya di Yogyakarta, Rabu (4/11).
Ia mengatakan acuan penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dipakai selama ini hanya berdasarkan KHL kabupaten/kota terendah. Di dalam undang-undang (UU), penentuan KHL memang didasarkan pada KHL terendah.
"Namun, yang dimaksud dengan terendah itu bukan didasarkan pada daerah yang KHL-nya paling rendah, tetapi rata-rata KHL di daerah kemudian dijumlah dan dibagi. Hasilnya untuk menentukan KHL," katanya.
Misalnya, di Provinsi DIY terdapat lima kabupaten/kota maka KHL masing-masing kabupaten/kota itu dijumlah kemudian dibagi lima, sehingga muncul nilai rata-rata yang seharusnya dijadikan KHL dalam penentuan UMP.
"Jika yang dipakai adalah KHL dari kabupaten/kota yang terendah, maka selamanya di DIY akan mengacu KHL di Kabupaten Gunungkidul karena KHL-nya paling rendah di antara kabupaten/kota lain di DIY," katanya.
Menurut dia, penentuan KHL dengan mekanisme seperti itu tidak bisa dipakai untuk tingkat provinsi. Oleh karena itu, Pemprov DIY akan melakukan negosiasi tripartit dengan pengusaha dan serikat pekerja untuk menentukan UMP pada 5 November 2009.
"Saya berharap masalah tersebut bisa segera selesai dan disepakati semua pihak. Dengan memakai penghitungan KHL terendah rata-rata daerah, bisa jadi UMP DIY 2010 sebesar Rp780.000," katanya.(*un)































