Temanggung (berita2.com): Pengadilan Negeri (PN) Temanggung akan menggelar sidang kasus teroris dengan tersangka Aris Ma`ruf, warga Desa Banaran, Kecamata Gemawang, Temanggung pada Rabu(16/03) pekan depan.
"Berkas perkara kasus teroris yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Temanggung pada Kamis (4/3) tersebut tercatat dengan Nomor Register 43/Pid.B/2010," kata Juru Bicara PN Temanggung, Arif Budi, di Temanggung, Rabu(09/03).
Ia mengatakan, penetapan persidangan itu melalui Surat Penetapan Nomor 63/Pen.Pid/2010.
Lima hakim akan menangani kasus tersebut yakni ketua majelis Tatik Hadiyanti dengan hakim anggota Dwi Dayanto, Nanang Zulkarnaen, Arif Budi, dan Galih Dewi.
Ia mengatakan, PN setempat telah berkoordinasi dengan Polres Temanggung untuk pengamanan selama jalannya persidangan.
Surat permohonan penempatan personil untuk pengamanan, katanya, telah disampaikan PN kepada kepolisian setempat tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.
Ia mengatakan, 10 saksi yang akan diajukan jaksa, salah satunya Mustaghfirin, teroris yang kini menjalani hukuman di LP Nusakambangan.
"Untuk menghadirkannya diperlukan izin dari Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Semua saksi menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk menghadirkan di persidangan," katanya.
Aris Ma`ruf terhitung sejak 4 Maret hingga 2 April 2010 berada dalam penanganan pihak PN setempat.
Sebanyak 21 macam barang bukti perkara itu antara lain senjata api jenis FN, mesiu, potongan pipa paralon, sepeda motor, detonator, avometer, dan bahan peledak.
"Barang bukti berupa bahan peledak dan beberapa butir peluru dititipkan di Polda Jateng," katanya.
Aris diduga terlibat kasus penyembunyian teroris yang digerebek Densus 88 di Wonosobo Tahun 2006. Dia menyerahkan diri ke Polres Temanggung pada awal Oktober 2009 setelah menjadi buron polisi.
Aris didakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 dan atau Pasal 13 huruf a, b, dan c Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.(*ek)
Jawa
PN Temanggung Segera Sidangkan Kasus Teroris
Syariat Islam Diusulkan Untuk Berantas Korupsi
Garut, (berita2.com) : Kalangan ulama di kabupaten Garut, Jawa Barat, termasuk KH. Nurdin dari Pondok Pesantren (Ponpes) Kaum Sindanggalih kecamatan Karang Tengah, mengusulkan penerapan syariat Islam untuk memberantas korupsi.
Menurut para ulama Garut, penerapan syariat Islam dimaksudkan agar pelaku korupsi bisa mendapatkan sanksi hukuman yang membuahkan "efek jera", tegasnya, Selasa (9/3).
Karena selama ini, terutama para pelaku koruptor kelas kakap meski dihukum kurungan penjara namun mereka bisa hidup nyaman dan tidak berefek jera kepada para calon koruptor lainnya, terbukti korupsi terus-menerus merajalela, ungkap KH. Nurdin pada deklarasi dan diskusi gerakan budaya bersih KKN di gedung Wanita Garut.
Bahkan pembebasan bersyarat koruptor pun, malahan dijemput dan mendapat sambutan simpatik menyerupai pahlawan dari para koleganya, sebagaimana diakui Roro Wide Sulistiowati dari Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, menyikapi usulan tersebut.
Para ulama lainnya yang ikut serta dalam deklarasi serta diskusi itu, juga mengemukakan dipastikan jika terdapat koruptor kelas kakap dipotong pergelangan tangannya, bisa menjadikan jera bagi calon pelaku korupsi lainnya.
Karena jika hanya mendapat hukuman kurungan penjara, meski selama bertahun-tahun mereka bisa hidup nyaman seperti yang pernah terjadi selama ini, katanya.
Karena itu para ulama setempat, menghendaki adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan syariat Islam di daerahnya, karena selama ini di kabupaten Garut pun telah memiliki lembaga pengkajian dan penerapan syariat Islam (LPPSI), imbuhnya.(*un)
Minuman Keras Diduga Tewaskan Empat Orang
Bandung, (berita2.com) : Sebanyak empat warga meninggal dunia diduga akibat menenggak minuman keras beramai-ramai di sebuah tempat di kawasan Babakan Sari, Kiaracondong, Bandung, Minggu (7/3), bersama sejumlah orang yang selamat setelah dibawa ke rumah sakit.
Mereka yang meninggal itu adalah Sudarmadi (36), Untung Subaygyo (33), Anas (40), dan Iwan Emeng (40), warga Jalan Babakan Sari 3, Kelurahan Babakan Sari, Kiaracondong.
Belum ada keterangan polisi mengenai benar tidaknya mereka meninggal akibat menenggak minuman keras.
Ketua RT 012 RW 09 Kelurahan Babakan Sari Untung Slamet menyatakan, dia menerima laporan dari warga bahwa enam warganya yang selamat setelah mendapat perawatan rumah sakit merupakan warga yang ikut minum-minum bersama dengan mereka yang meninggal tersebut.
"Menurut laporan warga, mereka menenggak minuman keras di RW 15," katanya.
Sebanyak enam warga RT 012 yang selamat itu adalah Asep Rahmat, Jajang, Ujang, Agus, Asep Komarudin, dan Tedi. Yang selamat itu sebagian harus menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit.
Menurut warga, meninggalnya empat warga Babakan Sari itu terjadi dalam rentang pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00.(*un)
Ahmad Heriyawan Ajukan Proposal Banjir Rp 3,4 Triliun
"Penanganan hulu sungai dan anak Sungai Citarum membutuhkan anggaran Rp3,4 triliun. Pelaksanaanya harus melibatkan semua pihak dan dilakukan secara konsisten," kata Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan di Bandung, Rabu (3/3).
Menurut Gubernur, untuk mengatasi banjir, kawasan hulu harus dibenahi dulu secara menyeluruh, salah satunya dengan memperbaiki vegetasi hutan.
Gubernur Heryawan menyebutkan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan banjir di cekungan Bandung yakni filosofis, normatif dan sosial budaya.
"Secara filosofis beberapa pilihan dalam penanganan banjir di Bandung yakni memindahkan penduduk dari lokasi banjir, memindahkan banjir dari permukiman penduduk atau hidup nyaman bersama banjir," kata Heryawan.
Dari sisi normatif ada dua metode yakni struktural dengan konstruksi teknik sipil dan nonstruktural melalui manajemen daerah rawan benmcana dan manajemen hulu sungai.
"Dari sisi sosial budaya, lebih memfokuskan pada masalah kearifan lokal, pengalihan mata pencaharian dan mengubah perilaku masyarakat," katanya.
Sementara itu, proposal anggaran penanganan banjir yang diajukan Pemprov Jabar antara lain untuk menggulirkan konservasi di tujuh sub daerah aliran sungai (DAS) Citarum hulu dengan kebutuhan dana senilai Rp1,5 triliun.
Relokasi perumahan di Cieunteung, Dayeuhkolot dan Citerpus senilai Rp286 miliar, normalisasi sembilan anak sungai Citarum sebesar Rp312 miliar, normalisasi dan pengerukan sungai Sapan - Pananjung senilai Rp125 miliar.
Selain itu juga mengalokasikan dana untuk pembenahan drainase senilai Rp50 miliar, revitalisasi permukiman dan infrastruktur bantaran sungai senilai Rp55 miliar, pembangunan waduk dan kolam retensi senilai Rp1,02 triliun dan sisanya senilai Rp5 miliar untuk pembangunan area evakuasi dan sosialisasi.
"Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan dalam kurun waktu 2010 hinggan 2011," kata Heryawan. (U.
(*RHJ)
Aliansi Pemuda Demo Di Rumah Boediono
Para pengunjuk rasa yang datang dengan menggunakan sejumlah becak tersebut menuntut penuntasan kasus dana talangan Bank Century.
Sambil membawa sejumlah poster, mereka membacakan sejumlah tuntutan antara lain memperoses hukum pejabat yang terlibat.
"Kami menuntut siapapun yang terlibat dalam kasus Bank Century untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata koordinator aksi Gen Manca Kusuma.
Aksi tersebut hanya berlangsung sekitar setengah jam dan kemudian mereka membubarkan diri dengan tertib.
Kapolres Sleman AKBP Yulza Sulaiman yang memimpin pengamanan mengatakan pihaknya menerjunkan 150 personel untuk mengamankan aksi tersebut.
"Pada intinya pengamanan biasa saja dan kami juga mengamankan sejumlah objek penting," katanya.
Namun Yulza tidak bersedia berkomentar terkait dengan disiagakannya empat unit panser dari TNI AD di depan rumah pribadi Wapres Boediono tersebut.
(*RHJ)
Artikel Lain...
Halaman 1 dari 58

















