berita2.com, (Jombang, Jawa Timur): Sanksi pidana bagi mereka yang membakar sampah, akan segera diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar larangan yang terdapat pada pasal 23, huruf G, pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi C, dan Dinas PU. Cipta Karya.
Dalam Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 23, huruf G disebutkan siapa saja yang melanggar, diancam pidana dua bulan kurungan dan denda sebesar 15 juta.
“Namun, jika memang sanksi ini tidak bisa dilaksanakan, ya mending ga usah dilaksanakan, dan diganti dengan yang lain saja,” kata Solikin Ruslie, Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Jombang, Senin (6 Juni 2011) siang.
Sanksi ini, lanjut Solikin, dimunculkan, karena melihat membakar sampah sepertinya sudah menjadi budaya, apalagi tidak ada ketegasan dan keseriusan dari instrument pemerintah.
“Kalau instrument kelembagaan untuk Raperda ini tidak disiapkan, sama juga bohong. Karena untuk dapat merealisasikan Raperda ini, kelembagaan penunjang harus menyentuh tingkat RT dan Desa, agar pengelolaan sampah bisa sesuai,” imbuhnya.
Dalam Raperda yang akan segera di dok pada 9 Juni 2011, nanti, di dalamnya juga memuat tentang reward bagi mereka yang bisa mengelola sampah dengan baik. (Hariyanto)