berita2.com (Malang, Jawa Timur): Wartawan Malang Raya (Kota Malang/Batu dan Kabupaten Malang), melakukan aksi demo ke Mapolresta Malang, Senin (09/05/2011) siang.
Aksi tersebut dilakukan karena terkait kasus yang menimpa 4 wartawan yang dipukuli oleh anggota polisi dari Polrestabes Surabaya, Sabtu (07/05/2011).
Empat wartawan tersebut diantaranya Lukaman Rozak (Tran7), Septa (Radio Elshinta), Joko Hermanto (TVRI), dan Oscar (News Tang Dinasty Television NDTV).
Pemukulan itu dilakukan saat melakukan peliputan yakni meliput unjukrasa massa Tionghoa dari sekte Fulan Dafa atau Fulan Gong di Taman Surya Balai Kota Surabaya.
Menurut salah satu koordinator aksi Abdi Purnomo yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang. Aksi tersebut digelar sebagai solidaritas untuk kemerdekaan pers.
"Kami menilai tindakan pengeroyokan dan pemukulan oleh sejumlah polisi itu melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam UU No 40/1999 tentang Pers," katanya.
Selain itu aksi puluhan wartawan itu juga menuntut agar segera diusut tuntas atas insiden tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kapolri No.Pol:Kep/32/VI/2003 tanggal 1 Juli 2003. Harus ditindak tegas pelakunya," katanya.
Abdi menambahkan insiden tersebut sangat memprihatinkan sehingga sangat pantas diprotes dan di kecam. "Sanksi harus diberikan itu untuk membina anggota polisi demi menghormati perundang-undangan yang berlaku," katanya.(heri)